Di Indonesia, berbagai studi sudah dilakukan untuk mempelajari kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. OECD sendiri pada tahun 2018 pernah menunjukkan bahwa sebanyak 41,1% anak di Indonesia pernah menjadi sasaran perundungan. Sebuah survey juga pernah dilakukan oleh Ihsana Sabriani Borualogo dan Erlang Gumilang dari Fakultas Psikologi, Universitas Islam Bandung (2019). Hasil kuesioner yang mereka ambil dari 22.616 anak dari 27 kota di Jawa Barat menyimpulkan bahwa sebagian besar responden mengaku menjadi korban perundungan secara fisik, verbal maupun psikologis oleh saudara kandung atau temannya di sekolah.
Sudah saatnya perundungan dihentikan dan tidak dianggap sebuah kewajaran di tengah-tengah masyarakat terutama di lingkungan sekolah. Tempat dimana anak-anak meluangkan banyak waktunya di sana sudah selayaknya menjadi lingkungan yang dipenuhi energi positif dan terbebas dari perundungan. Sehingga anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang senantiasa percaya diri dan bisa berkontribusi positif. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H