Mohon tunggu...
Maxsuel Herianto Sidabutar
Maxsuel Herianto Sidabutar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Hobi saya membaca dan bermain badminton. Saya tertarik dengan dunia investasi dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasi "Awas Terjebak Pinjol Ilegal"

12 Agustus 2023   13:55 Diperbarui: 12 Agustus 2023   13:57 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian materi sosialisasi (Sumber: Dokumen pribadi)

Sragen (11/08/23) Kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang terjerat masuk ke perangkap pinjol ilegal tersebut. Ada banyak modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut, seperti bunga pinjaman yang rendah, pinjaman tanpa agunan/jaminan, serta persyaratan pemberian pinjaman yang sangat mudah.  

Masyarakat pedesaan pun tidak luput menjadi sasaran empuk pinjol ilegal tersebut. Hal ini karena dari mereka beranggapan bahwa masyarakat desa belum memiliki literasi keuangan yang baik, serta lebih mudah untuk dijadikan korban kejahatan mereka. Hal ini juga memang didukung oleh data yang menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat pedesaan terbilang minim. Padahal literasi keuangan merupakan benteng utama untuk menghindari penipuan dalam hal keuangan.

Penyampaian materi sosialisasi (Sumber: Dokumen pribadi)
Penyampaian materi sosialisasi (Sumber: Dokumen pribadi)

Dalam menekan kasus penipuan oleh pinjol tersebut, Mahasiswa KKN UNDIP melakukan sosialisasi "awas terjebak pinjol ilegal". Kegiatan ini dilakukan di rumah bapak Husein di Dukuh Bugel, Desa Dukuh pada tanggal 15 Agustus 2023. Sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 30 masyarakat desa dukuh, yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini menggunakan power point dan poster sebagai media dalam penyampaian materi. Sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat pedesaan, khususnya masyarakat desa dukuh yang terjerat penipuan. Kegiatan ini juga selaras dengan tujuan SDGs nomor 1, yakni tanpa kemiskinan.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan memberikan penjelasan tentang definisi pinjaman online ilegal. Hal ini agar masyarakat memiliki gambaran umum tentang apa itu pinjol ilegal. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan materi ciri-ciri pinjaman online ilegal dan bahaya pinjol ilegal. Materi ini disampaikan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam menghadapi ancaman atau modus-modus dari pinjol ilegal yang berkeliaran dimana-mana.

Dilanjutkan dengan memberikan tips-tips yang bisa diterapkan agar terhindar dari pinjaman online ilegal. Beberapa tipsnya antara lain dengan mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id atau bisa melalui whatsapp OJK ke nomor 081157157157. Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Poster luaran sosialisasi (Sumber: Dokumen pribadi)
Poster luaran sosialisasi (Sumber: Dokumen pribadi)

Melalui sosialisasi ini diharapkan literasi keuangan masyarakat Desa Dukuh semakin meningkat dan juga semakin cerdas dan bijak dalam menyikapi pesan-pesan ataupun postingan-postingan yang berkaitan dengan pinjaman online sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat kasus penipuan pinjol ilegal lagi.

Penulis : Maxsuel Herianto Sidabutar

DPL    : Dr. Tuswan, ST dan Jazimatul Husna, SIP., M.IP.

Lokasi : Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun