Berdasarkan pengalaman saya, membuat paspor secara online sangat mudah. Berikut ringkasan langkah-langkah cara membuat paspor secara online:
1. Langkah pertama adalah submit data dan berkas pendukung ke situs kantor Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Kita juga bisa menentukan kapan dan di kantor Imigrasi mana kita akan mengurus paspor.
2. Langkah ke dua adalah verifikasi data dan berkas ke kantor Imigrasi, sesuai dengan waktu dan tempat yang kita tentukan sewaktu mengajukan secara online. Bawa berkas asli dan copy data pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/ Surat nikah.
3. Pada hari yang sama pada saat kedatangan pertama di kantor imigrasi, kita juga akan membayar biaya pembuatan paspor yaitu sebesar Rp 255.000. Setelah itu, kita juga akan di foto dan wawancara dengan petugas kantor Imigrasi setempat.
4. Kedatangan yang kedua di kantor Imigrasi adalah untuk pengambilan paspor. Pengalaman saya pengambilan paspor dilakukan 3 hari setelah kedatangan yang pertama ke kantor Imigrasi. Prosesnya tidak lama.
Paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Indonesia untuk paspor biasa adalah berwarna hijau sampulnya. Berbeda dengan paspor untuk jenis yang lain, misalnya paspor untuk diplomatik yang warna sampulnya berwarna hitam. Ok, sekian artikel singkat saya tentang paspor, mudah-mudahan berguna bagi pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H