- Efek kebiri kimia hanya bersifat sementara. Para pelaku yang mendapatkan suntikan zat kimia itu akan kembali normal. Maka, akan terbuka kemungkinan untuk mengulanginya kembali.
- Kebiri kimia tidak dapat dilakukan kepada para pelaku yang mengalami pengentalan darah. Ketika dipaksakan maka, yang bersangkutan akan mengalami stroke. Bagaimana dengan pelaku yang mengalami kekentalan darah? Yang bersangkutan akan bebas dengan alasan itu, dan akan terus beraksi.
- Kebiri kimia hanya diberlakukan kepada para pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.Â
- Kebiri kimia tidak berlaku untuk pelaku dibawah umur (dibawah 18 tahun). Padahal, kekerasan seksual dapat saja dilakukan oleh anak-anak berumur dibawah 18 tahun.Â
Maka, kebiri kimia yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah, tidak memberikan efek signifikan walau berbiaya mahal. Kebiri kimia, pemakaian alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman nama kepada publik, efeknya hanya memberikan sanksi sosial. Selebihnya, para predator seksual kepada anak-anak, akan tetap berkeliaran di mana-mana.
SALAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H