Mohon tunggu...
Mawar Dwy Intan
Mawar Dwy Intan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas Jember

aku manusia yang suka capek dan suka nulis tapi itupun kadang-kadang😒

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari Tamabng Pribadi hingga Tambang Warisan Kakek Buyut

6 Desember 2023   11:03 Diperbarui: 6 Desember 2023   11:05 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Jember, 6 Desember 2023 - Suasana konflik agraria semakin memanas di Tambakrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Dua tambang yang menjadi pusat perhatian adalah Tambang Tambakrejo di pinggir jalan dan Tambang Tambakrejo yang tersembunyi di belakang kebun warga.

Tambang di pinggir jalan, yang baru dibuka pada tahun 2020, menutup operasionalnya pada tahun 2023 setelah hanya beroperasi selama 3 tahun. Alasannya? Tambang ini gagal menghasilkan batu berkualitas dan menimbulkan dampak serius pada masyarakat sekitar. Salah seorang penduduk setempat mengungkapkan bahwa suara gemuruh dan getaran dari tambang membuatnya sulit tidur dengan tenang setiap malam. Suara gemuruh tersebut juga sangat mengganggu warga Ketika istirahat disiang hari.

"Rasanya seperti gempa kecil setiap kali mereka mulai bekerja. Sulit tidur dengan suara keras dan getaran itu," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Meskipun pihak penambang memberikan kompensasi berupa sembako tahunan dan bulanan, beberapa penduduk merasa bahwa itu tidak sebanding dengan dampak yang mereka terima. Bahkan penerimaan sembako itu sering mengalami penundaan dengan alasan bahwa produksi tambangnya tidak banyak walaupun masih bisa dilihat bahwa banyak truk yang keluar masuk tambang. Dan untuk penerima sembakonya sendiri hanya berjarak sekitar 100 meter dari area tambang yang jika dihitung sekitar 30 kepala keluarga yang mendapat kompensasi. Hal ini sungguh miris sekali karena Kawasan kaki gunung tersebut merupakan Kawasan padat penduduk

Hasil tambang selain dijadikan bahan pembuatan rumah,namun beberapa tambang telah bekerja sama dengan PT Semen Imasco Asiatic. Perusahaan Semen PT. Semen Imasco Asiatic Indonesia adalah perusahaan semen yang berkongsi dengan Tiongkok Hongshi Holding Group. Perusahaan ini berlokasi di Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia. Perusahaan ini memiliki deposit tambang siap pakai berkualitas tinggi dengan sumber daya batu kapur lebih dari 100 juta ton. Sejak bulan Agustus 2020 sudah mengaktifkan jalur produksi semen dengan kapasitas output harian sebesar 8.000 ton peer hari dan dilengkapi dengan sistem pembangkit listrik panas limbah murnih bersuhu rendah 12 MW.

Tambang yang di pinggir jalan dekat dengan pemukiman warga Sumber: Foto Sendiri
Tambang yang di pinggir jalan dekat dengan pemukiman warga Sumber: Foto Sendiri
Namun, sikap bungkam dan ketidakmauan protes dari sebagian warga menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Seorang pejabat desa (sekdes) menjelaskan bahwa ketika kami melakukan wawancara, sebagian besar penduduk desa tidak bersuara. Meskipun satu kelompok merasa terganggu dan tidak puas dengan kompensasi yang diberikan oleh tambang, yang lain memilih untuk tetap diam. Sikap ini menunjukkan kompleksitas dinamika sosial dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat, di mana beberapa orang memilih untuk melawan dan yang lain memilih untuk menghindari konfrontasi. Para warga disana sudah pasrah, tidak bisa melawan karena berurusan dengan perusahaan besar orang Cina. Mereka hanya bisa dengan sabar menghadapi semua gangguan yang berasal dari tambang dengan kompensasi seadanya yang masih juga sering mengalami keterlambatan. Pernah dulu warga sekitar melakukan unjuk rasa karena suara dari tembang yang keras membuat para ternak warga sekitar menjadi stress dan banyak yang mati walau pada akhirnya unjuk rasa ini tidak menghasilkan apa-apa

Sekarang setelah tambang yang ada di tembokrejo itu dipakai selama kurang lebih dua setangah tahun tambang itu berhenti beroperasi. Tambang tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada penangangan lebih lanjut. Terdapat beberapa warga yang mengkhawatirkan adanya tanah longsor ditambang ini, apalagi dimusim sekarang yang memiliki cura hujan yang tinggi

Di sisi lain, Tambang Tambakrejo yang terletak di belakang kebun warga memiliki cerita berbeda. Tambang ini dikelola secara tradisional oleh tuan rumah yang mewarisi warisan dari kakek buyut mereka. Meskipun pengerjaannya masih menggunakan metode manual, tambang ini dianggap sebagai penopang ekonomi keluarga.

"Ini bagian dari sejarah keluarga kami. Lebih baik kita kelola sendiri daripada dijual ke pihak luar," kata salah satu narasumber yang merupakan keturunan pemilik tambang. Dalam penuturan mereka, penghasilan tambang ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kelaurga

Tambang Galian yang dulunya berbentuk terowongan Sumber foto sendiri 
Tambang Galian yang dulunya berbentuk terowongan Sumber foto sendiri 

Tambang ini dulunya hampir mirip seperti goa atau bisa dibilang tambang galian C. Seiring berjalannya waktu, struktur tersebut mulai runtuh karena beberapa faktor. Hal ini bisa dibilang cukup membahayakan karena jika terdapat warga yang berada didaerah tersebut dan tiba-tiba tanah longsor makan akan membahayakan nyawa mereka. walau begitu, dari penuturan pemilik tambang yang mendirikan gubuk disekitar tambang disitu bahwa mereka selalu mengawasi supaya tidak ada warga apalagi anak-anak yang masuk kedaerah rawan longsong. Permasalahan yang ada disini ialah kami belum tau apakah tambang ini sudah memiliki izin apa belum. Izin untuk tambang ini sangatlah penting karena tanpa izin tambang maka aka nada pidana. Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi maka bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar. Dalam pasal 161 juga disebutkan bahwa setiap yang menampun, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnia, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksut dalam pasal 35 ayat (3) huruh c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun