Hari Anak Nasional. Penentuan tanggal 23 Juli sesuai keputusan mantan Presiden Soeharto nomer 44/1984 yang mengacu pada tanggal pengesahan undang-undang tentang kesejahteraan anak tanggal 23 Juli 1979. Sehingga pada setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.Â
Besok, 23 Juli 2021 diperingati Bangsa Indonesia sebagaiSebenarnya rekam jejak (embrio) Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan pada tahun 1946 silam.Â
Dalam sidang Kowani pada tahun 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Atas usulan Kowani, pada tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Soekarno (1 Juni 1901), tanggal itu juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.Â
Sementara itu hari anak secara internasional diperingati setiap tanggal 20 November yang bersamaan dengan ditetapkannya konvensi hak-hak anak oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1989.Â
Selanjutnya pemenuhan kebutuhan hak anak juga tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan negara seperti misalnya dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Â
Negara juga telah mengesahkan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkembangan terkini, semula hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan sekarang diperluas menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Â
Baca juga : Memotret anak-anak di hari anak nasional
Anak-anak tidak seceria duluÂ
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan telah meluluhlantakkan segalanya.Â
Apalagi belakangan angka positif semakin melambung tinggi sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (level 4/gantinya darurat) hingga beberapa hari ke depan (25 Juli 2021) dengan harapan agar transmisi Covid-19 bisa ditekan.Â
Tak hanya berbagai sektor kehidupan yang terkena dampaknya, anak-anakpun ikut merasakan betapa Covid-19 telah merenggut kebahagiaannya.Â
Anak-anak yang identik dengan bermain dan bermain, kini di tengah masih merebaknya pandemi, para orang tua mereka pasti lebih protektif dengan melarang keras untuk bermain seenaknya.Â
Kalau toh harus bermain, mereka harus mengenakan masker dan mengindahkan beberapa poin prokes lainnya, wajib hukumnya.Â
Namanya juga anak, lha wong orang dewasa saja susah diatur untuk berdisiplin ketat melaksanakan prokes 5M apalagi anak-anak.Â
Namun sebagai orang tua, kita tetap harus (wajib) mengingatkan dan tak bosan-bosannya menasehati agar anak-anak tetap berdisiplin ketat prokes 5M. Â
Vaksinasi untuk anak-anakÂ
Angka kematian akibat ganasnya Covid-19 pada anak-anak terbilang cukup tinggi, ditambah lagi berita-berita tentang Covid-19 yang akurasi dan kebenarannya diragukan (hoax) ditengarai menyebabkan meningkatnya angka kematian yang terjadi.Â
Pemerintah akhirnya menempuh kebijakan menggulirkan program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia tak terkecuali untuk anak-anak dan remaja.Â
Pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak. Vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.Â
Tentu saja pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja berusia 12-17 tahun setelah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).Â
Anak-anak belajar secara online
Pandemi yang kian merebak, memungkinkan pihak sekolahan tidak melakukan proses belajar mengajar secara langsung (tatap muka/off line) melainkan menerapkan pembelajaran jarak-jauh atau sistem online (daring/dalam jaringan).Â
Sebagian kalangan tak terkecuali anak-anak pasti merasa bosan (boring) dengan cara belajar sistem online ini. Karena sebelumnya mereka itu lebih familiar dengan proses belajar-mengajar dengan tatap muka langsung.Â
Yakni ada guru-guru kompeten yang berdiri di depan kelas menyampaikan materi pelajaran.Â
Proses belajar-mengajar secara daring (online) membutuhkan smartphone, laptop dan pastinya jaringan internet. Pemerintah telah memberikan subsidi kuota paket internet sesuai provider masing-masing.Â
Namun, sedikit atau banyak pihak orang tua tetap harus mengeluarkan dana untuk membeli paket kuota agar mereka bisa mengikuti pelajaran secara online. Â
Karnaval 17 an kemungkinan ditiadakan Â
Bulan depan, tepatnya tanggal 17 Agustus 2021, kita Bangsa Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-76.
Biasanya nih dalam kondisi normal (sebelum merebak pandemi), upacara bendera dan beragam acara perayaan lainnya digelar secara langsung (offline) namun kini musnah sudah kegembiraan yang biasa muncul pada perayaan HUT negara tercinta kita ini.Â
Pentas seni dan karnaval serta beragam jenis perayaan lainnya yang melibatkan banyak orang sehingga memungkinkan terjadinya kerumunan massa besar kemungkinan ditiadakan mengingat rakyat diwajibkan berdisiplin ketat dengan prokes 5M.Â
Anak-anak merupakan sponsor (penggembira) karnaval 17 an. Tanpa anak-anak, karnaval 17 an tidak berarti apa-apa alias hambar dan kurang semarak.Â
Pemerintah menghimbau para pemimpin di daerah, tokoh masyarakat dan orang tua untuk lebih protektif terhadap anak-anaknya.Â
Dan meyakinkan mereka bahwa bermain bisa dilakukan di rumah sendiri dengan asyiknya tanpa harus menimbulkan kerumunan massa yang dikhawatirkan berpotensi meningkatkan angka terinfeksi positif Covid-19. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H