Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Foodie Pilihan

"Pentol Darurat", Cemilan Bergizi di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat

7 Juli 2021   12:10 Diperbarui: 7 Juli 2021   18:28 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kini tengah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Kebijakan yang diambil pemerintah ini merupakan PPKM Darurat mengingat belakangan ini angka kasus terinfeksi positif Covid-19 secara nasional sudah pada tahap yang amat sangat mengkhawatirkan. 

Seperti telah dilaporkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahwa per 6 Juli 2021 terdapat penambahan kasus positif sebanyak 31.189 orang. Diperkirakan angka positif ini masih akan mengalami peningkatan pada hari-hari mendatang. 

Menyinggung-nyinggung soal kata darurat yang melekat pada istilah PPKM Darurat yang belakangan ini ngehits sepertinya mengandung nilai rasa yang menakutkan. 

Covid-19 hingga saat ini belum ada obatnya. Yang dilakukan pemerintah dan berbagai negara di belahan dunia lainnya untuk melindungi warganya dari penularan Covid-19 yaitu dengan menjalankan program vaksinasi, pemberlakuan disiplin ketat prokes 5M (PPKM Darurat) dan menganjurkan warga masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat. 

Seperti apa pola hidup sehat yang dimaksud? Konsep sederhananya, warga masyarakat dianjurkan untuk mengonsumsi makanan sehat yang berpengaruh positif terhadap daya tahan (sistem imunitas) tubuh, rajin berolahraga, tidak merokok atau mengonsumsi makanan dan minuman beralkohol serta beristirahat yang cukup. 

Lapak pedagang pentol daging urat (pentol darurat) yang menggugah selera (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Lapak pedagang pentol daging urat (pentol darurat) yang menggugah selera (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Menyoal makanan sehat yang berpengaruh positif terhadap sistem imun tubuh dalam menghadapi pandemi yang tak berkesudahan ini, tentu saja warga masyarakat dihimbau atau sangat dianjurkan untuk mengonsumsi sayuran dan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa vitamin C identik dengan zat antioksidan yang berperan menangkal radikal bebas yang menimbulkan penyakit-penyakit berat dalam tubuh kita. 

Selain mengonsumsi sayuran dan buah, warga juga dianjurkan mengonsumsi bahan-bahan makanan yang kaya akan protein seperti daging sapi dan ayam. 

Bicara soal makanan berbahan daging sapi, coba kita tengok kudapan atau cemilan berbahan baku daging sapi yang dinamakan pentol atau bakso urat. Kita tidak mengulas bakso berkuah lengkap dengan mie dan bahan-bahan penyerta lainnya melainkan pentol urat sebagai bahan cemilan di tengah merebaknya pandemi. 

Kayaknya klop deh di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, paling asik nyemil Pentol Darurat. Darurat yang dimaksud di sini ialah singkatan dari daging urat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun