Setelah sidang kabinet ditutup oleh Dr. J Leimena, tiga orang Jenderal yang ikut menghadiri sidang yaitu : Mayor Jenderal Basuki Rahmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf dan Brigadir Jenderal Amirmachmud langsung menghadap Letjen Soeharto di kediamannya yang waktu itu tidak bisa menghadiri sidang karena sakit. Â
Letjen Soeharto mengizinkan ketiga Jenderal itu untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor dengan disertai pesan bahwa lLetjen Soeharto sanggup mengatasi keadaan apabila Bung Karno mempercayakan hal itu kepadanya. Â
Setelah mengadakan pembahasan yang cukup mendalam, Bung Karno menugaskan kepada ketiga Waperdam, ketiga jenderal dan ajudan beliau Brigadir Jenderal M. Sabur untuk merumuskan SP itu. Â
Malam harinya, sekitar pukul 19.00, SP itu ditandatangani oleh Bung Karno dan dibawa oleh ketiga jenderal untuk disampaikan langsung kepada Letjen Soeharto di Jakarta. Â
Laporan ajudan Bung Karno saat berlangsung sidang Kabinet Dwikora yang menyebutkan di luar Istana Negara banyak ditemukan pasukan liar (tak dikenal) belakangan diketahui kalau itu pasukan Kostrad (Komando Strategi Angkatan Darat) dibawah pimpinan Mayor Jenderal Kemal Idris yang waktu itu bertugas menangkap para pejabat negara yang terlibat G-30-S, salah satunya Dr. Soebandrio selaku Waperdam I. Â
Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Letjen Soeharto dalam sidang Kabinet Dwikora dengan alasan sakit dianggap sebagai skenario untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai kejanggalan, disaat para pejabat negara lainnya hadir mengapa Letjen Soeharto tidak. Â
Supersemar merupakan surat perintah dari Bung Karno kepada Letjen Soeharto untuk mengamankan situasi negara yang tidak menentu waktu itu, bukan pengambil-alihan kekuasaan.Â
Di mana keberadaan Supersemar yang asli tidak begitu jelas. Beberapa tahun kemudian naskah asli surat ini dinyatakan hilang dan tidak jelas siapa yang menghilangkan surat ini. Para pelaku sejarah peristiwa lahirnya Supersemar ini sudah meninggal dunia.Â
Belakangan, keluarga M. Jusuf mengatakan bahwa naskah Supersemar itu ada pada dokumen pribadi M. Jusuf yang disimpan dalam sebuah bank. Â
Pengakuan Sukardjo Wilardjito