Perbuatan memberikan sedekah atau bersedekah harusnya dilakukan dengan tidak ada tendensi lain kecuali ihlas dan panggilan hati. Pihak atau orang-orang yang patut menerima sedekah semestinya adalah orang-orang yang memang berhak menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima sedekah itu biasanya orang yang benar-benar lemah (kaum dhuafa) bahkan untuk membawa diri (badan) nya dengan meminta-minta belas kasih orang di jalanan yang ramai saja ia tak sanggup.Â
Bila sering menjumpai pengemis, gelandangan atau anak jalanan di pinggir-pinggir jalan kita harus tetap selektif meski niatnya baik yakni bersedekah.Â
Zaman sekarang, peminta-minta (pengemis) atau gelandangan di pinggir jalan boleh jadi bukanlah para pengemis atau gelandangan yang sesungguhnya melainkan orang-orang yang dengan sadar dan niat sendiri sengaja mendatangi jalanan kota-kota besar seperti Jakarta hanya untuk mencari penghasilan dengan mengemis. Atau bukan tidak mungkin mereka itu sengaja dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu untuk berpura-pura sebagai pengemis.Â
Modusnya macam-macam, ada yang berpura-pura sebagai orang cacat dengan menyembunyikan salah satu anggota badannya, ada perempuan membawa bayi atau anak kecil yang sebenarnya bukan anak kandungnya dan ada pula yang berbusana ala gembel sungguhan padahal di daerah asalnya mereka punya rumah bahkan kendaraan bermotor.
Bersedekah dengan mendatangi langsung atau melalui BAZISÂ
Mendatangi langsung rumah tinggal fakir miskin (kaum dhuafa) dan anak-anak telantar kadang memang merepotkan dan menyita waktu namun justru niat tulus kita untuk bersusah payah bersedekah langsung pada orang-orang yang benar-benar membutuhkan (tepat sasaran) itu menjadi nilai tambah tersendiri di mata Allah.
Ada lembaga khusus yang bernama Badan Amal Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) yang secara profesional dan jujur mendistribusikan (menyalurkan) infak dan sedekah dari para dermawan ke pihak-pihak yang benar-benar  memerlukan. Kita bisa mensedekahkan sebagian riski kita melalui lembaga itu bila merasa repot mendatangi langsung lokasi fakir miskin dan kaum dhuafa.
Upaya menyadarkan orang yang berpura-pura sebagai pengemisÂ
Di banyak kota di Indonesia, sejumlah aktivitas di kawasan lampu merah (setopan lalu lintas) dan pinggir jalan raya seperti mengemis, mengamen, berdagang asongan atau mengelap kaca mobil dilarang keras karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan payung hukum perda setempat. Bahkan MUI setempat mengeluarkan fatwa haram untuk berbagai kegiatan di jalanan itu.
Melarang mengemis tanpa mencarikan alternatif pemecahannya kadang dianggap omong kosong. Serta merta merazia dan memulangkan para pencari rizki di lampu merah itu tentu bukan pekerjaan mudah. Setelah dipulangkan ke daerah asalnya tak jarang para pengemis palsu tadi kembali lagi dan tak kunjung jera.Â