Penyandang disabilitas juga sudah dilibatkan dalam industri film
Penyandang tuna rungu bisa menempati posisi sebagai disain grafis, input data, admin sosial media dan berbagai posisi di perusahaan retail. Sementara penyandang tuna daksa juga mampu mengisi posisi sebagai kasir, telemarketing, operator call center dan berbagai posisi back office lainnya.
Salah satu bentuk komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hal tersebut di atas, maka Kemnaker khususnya Direktorat Penempatan Tenaga Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK menyelenggarakan kegiatan Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo dengan tema "Menciptakan Peluang Kerja Industri Perfilman Bagi Penyandang Disabilitas" dan tema expo "Karya Inspiratif Disabilitas". Kedua kegiatan itu berlangsung mulai dari tanggal 30 sampai 31 Oktober 2018.
Cara Menjadi Perusahaan inklusi
Perusahaan inklusi adalah perusahaan yang mengakomodir dan menghargai keberagaman karyawannya. Untuk memungkinkan kontribusi mereka secara penuh dan tanpa diskriminasi bagi semua orang termasuk pekerja atau karyawan dengan disabilitas.Â
Meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah berupaya mendorong BUMN, BUMD dan swasta agar wajib merekrut pekerja dengan disabilitas sesuai amanat UU nomor 8 tahun 2016 toh masih banyak juga perusahaan yang belum mau alias enggan menjalankan ajakan Kemnaker itu dengan alasan para penyandang disabilitas tadi dianggap tidak bisa/mampu (disable) bekerja dan tidak memiliki skills seperti yang dibutuhkan.
Mempekerjakan penyandang disabilitas berarti merombak perusahaan untuk menjadi perusahaan inklusif yang menghilangkan diskriminasi sehingga bukan saja nyaman dan cocok untuk semua karyawan namun juga ramah bagi pekerja dengan disabilitas.Â
Beberapa hambatan yang dialami pekerja dengan disabilitas, di antaranya hambatan fisik dan non fisik (komunikasi, perilaku dan kebijakan). Semua hambatan tadi harus diatasi agar pekerja disabilitas bisa berperan penuh dalam perusahaan yang inklusif.Â
Salah satu rancang bangun perusahaan yang perlu diperhatikan agar menjadi ramah terhadap penyandang disabilitas yakni akses terhadap layanan internal perusahaan dan ruangan-ruangan di dalam kantor termasuk tata letak ruangan yang berpengaruh pada mobilitas karyawan dan ruang gerak secara horizontal maupun vertikal.Â
Selain itu juga harus memperhatikan bangunan area kedatangan, area parkir, pintu masuk, toilet, tempat telepon, air minum, jalur evakuasi dalam keadaan darurat bila terjadi bahaya kebakaran atau bencana alam lainnya.