Sebenarnya masa berlaku paspor saya itu sampai Januari 2019, masih ada kesempatan beberapa bulan untuk mengurusnya. Informasi yang saya dengar, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir (habis), pemohon sudah bisa mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjangnya.
Saya tak ingin hal-hal kecil seperti masa berlaku paspor itu akan menjadi masalah di kemudian hari sebab itulah pada tanggal 18 September 2018 saya niatkan untuk mendatangi kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya yang ada di kawasan Darmo Indah, Tandes - Surabaya.
Ternyata benar, belum sempat bertanya banyak hal, salah seorang petugas kantor imigrasi mencegat saya di pintu masuk dan mengatakan kalau permohonan paspor baru sudah tidak dilayani secara manual melainkan harus terlebih dulu mendaftar secara online.
Petugas tadi menyarankan agar saya mendown load aplikasi paspor online saja. Setelah aplikasi tersedia dan sayapun mulai mendaftar.Â
Petugas kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menyarankan agar jadwal jam datang dan barcode discreenshoot di smartphone saya lalu ditunjukkan kepada petugas.
Di dalam sudah menunggu seorang petugas dan sekuriti yang memeriksa kelengkapan dokumen pemohon paspor yang berupa E-KTP, KK, Akte Kelahiran dan paspor lama bagi pemohon yang ingin memperpanjang paspornya.
Fotocopy dokumen harus menggunakan kertas berukuran A4 dan bisa dilakukan di toko atau koperasi yang ada di dalam kantor imigrasi. Untuk biaya fotocopy semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan paspor dan 1 lembar meterai 6000 dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-.