Salah satu contohnya dengan mengajak anak-anak itu bermain di sawah dengan latar belakang panorama pegunungan yang menawan hati.Â
Dengan begitu anak-anak akan dikenalkan dengan alam sebagai karunia Allah selain itu anak-anak tadi akan belajar (mengetahui) tentang proses bercocok tanam (padi atau tanaman lain) yang benar yang selama ini mungkin belum pernah mereka ketahui.
Anak-anak dilindungi negaraÂ
Sedemikian pentingnya masalah yang menyangkut anak-anak itu sampai-sampai negarapun berupaya keras melindungi mereka karena anak-anak itu merupakan pihak yang lemah, sebagai penerus bangsa yang rentan terhadap masalah-masalah yang mungkin saja menimpanya.
Secara nasional seperti yang telah tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) nomer 44 tahun 1984 tertanggal 19 Juli 1984 maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli. Sehingga setiap tahun pada tanggal itu diperingati Bangsa Indonesia sebagai Hari Anak Nasional.
Sementara itu secara internasional hari anak jatuh pada tanggal 20 November yang bersamaan dengan ditetapkannya konvensi hak-hak anak oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1989.Â
Selanjutnya pemenuhan kebutuhan hak anak juga tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan negara seperti misalnya dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Â
Negara juga telah mengesahkan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkembangan terkini, semula hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan sekarang diperluas menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi. Serta memastikan segala hal yang terbaik bagi anak dalam pertumbuhan dan pekembangannya.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan hari untuk meningkatkan kepedulian semua warga Indonesia, dimulai dari lingkungan keluarga (orang tua) kemudian masyarakat di sekitarnya, lalu pihak swasta maupun pemerintah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi dan bisa diandalkan.