Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Mengoleksi Prangko Bisa Menjadi Hiburan Saat Penat Kuliah

4 November 2017   21:37 Diperbarui: 5 November 2017   10:27 2030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa koleksi prangko asing (dok.pri)

Sebagian prangko koleksiku (dok.pri)
Sebagian prangko koleksiku (dok.pri)
Di sela-sela kegiatan perkuliahan saya juga aktif menjadi kolektor prangko atau istilah kerennya "filatelis". Ada seorang teman kos yang juga gemar mengumpulkan prangko, kami sering saling bertukar prangko untuk melengkapi koleksi yang ada. Semakin hari passion saya untuk berburu dan mengumpulkan prangko kian menggebu-gebu. Tak jarang saya mendatangi rumah kos teman-teman sesama fakultas atau kenalan dari fakultas lain hanya untuk meminta kesediaan mereka menyerahkan prangko yang menempel di surat-suratnya.

Kantor pengajaran fakultas yang selama ini menjadi jujugan datangnya surat para mahasiswa dari berbagai daerah juga menjadi ajang perburuan prangko, nah di situlah kadang saya mendapatkan prangko dari mahasiswa yang menerima surat kiriman orang tua atau bahkan teman-teman mereka yang kuliah dari daerah atau negara lain. Singkat kata, agar mendapatkan koleksi prangko yang lengkap saya harus proaktif, tidak sekedar menunggu surat dari orang tua saja.

Umumnya koleksi prangko saya merupakan prangko-prangko yang sudah terpakai (used), itu telihat dari stempel pos yang masih membekas. Kebanyakan berasal dari dalam negeri, sebagian lagi berasal dari luar negeri. Kadang kalau ada uang lebih saya juga membeli prangko baru tapi asli (mint) untuk melengkapi koleksi.

Beberapa koleksi prangko asing (dok.pri)
Beberapa koleksi prangko asing (dok.pri)
Khusus untuk prangko used memang gampang-gampang susah untuk melepaskan dari amplopnya. Setelah dikelontok (dilepas, red) dengan hati-hati bahkan bila perlu dipotong tapi jangan sampai merusak gerigi (perforasi) prangko kemudian merendamnya ke dalam air beberapa lama agar sisa lem atau kertas amplop yang menempel di bagian belakang prangko terkelupas. Selain itu agar prangko terlihat lebih bersih.

Prangko used yang sudah dibersihkan kemudian diletakkan di atas kertas isap agar sisa airnya mengering. Tidak perlu dijemur terkena sinar matahari langsung agar prangko tidak melengkung. Setelah kering, prangko bisa ditata rapi ke dalam album. Agar tidak rusak, sebaiknya saat menata atau menempatkan prangko ke dalam album menggunakan alat penjepit atau pinset.

Prangko asing (dok.pri)
Prangko asing (dok.pri)
Meski jumlah prangko yang saya koleksi tidak terlalu banyak namun bisa menjadi penghibur ketika pikiran penat menjalani perkuliahan. Dan yang terpenting dengan memandangi prangko-prangko itu saya jadi teringat kembali akan jasa-jasa almarhum-almarhumah kedua orang tua saya yang dengan ihlas berkirim kabar atau uang biaya kuliah sampai saya lulus menjadi sarjana. Semoga semua kesalahannya diampuni dan segala amal kebaikannya diterima Allah, amiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun