Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bikini Apanya yang Porno? Dasar Otak Kotor Penuh Maksiat! Jokowi, Mana Jokowi?

6 Agustus 2016   20:07 Diperbarui: 9 Agustus 2016   11:24 3109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Pertiwi Darmawanti Oktavia (19), pemilik Bihun Kekinian (Tribunnews)"][/caption]Kreatifitas Pertiwi Darmawanti Oktavia, gadis berusia 19 tahun yang merintis usaha bersama teman-temannya berakhir tragis digerebek oleh BPOM yang dibantu oleh pihak Kepolisian dilokasi usahanya di Depok.

Kemasan Snacknya yang siap dijual disita oleh BPOM dan Polres Depok. Produk Snacknya yang dinamakan Bikini, yaitu singkatan dari Bihun Kekinian itu dianggap ilegal dan mengandung unsur pornografi.

Menurut para malaikat sorgawi itu, bikini itu mengandung unsur pornografi, dan anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.

Kalau memang bikini mengandung unsur pornografi, maka TV jangan menayangkan acara kejurnas olahraga renang, Voli pantai, Lompat Indah, dan lari Marathon, karena pakai bikini yang mengandung unsur pornografi itu.

Kalau bikini mengandung unsur pornografi, semua kolam renang, wahana wisata air di negeri ini harus ditutup oleh pemerintah karena orang yang renang semuanya pakai bikini.

Kalau bikini mengandung unsur pornografi, maka semua pantai di Bali, mau itu pantai Kuta kek, pantai Sanur kek, pantai Nusa Dua kek, Uluwatu kek, semua harus ditutup dari para wisatawan, baik itu wisatawan mancanegara maupun cewek-cewek Jakarta yang liburan ke Bali, karena mereka yang mandi di laut semuanya memakai bikini.

Jikalau kalian menganggap Snack Bikini itu mengandung unsur pornografi, yang bersangkutan dikasi tau dong, ganti nama produk kek, ganti kemasan kek, kan habis perkara. Ini malah digerebek, disita, lalu dituding menyebarkan pornografi. Kapan bangsa ini bisa maju kalau pola berpikir cetek begini?

Menurut BPOM itu, Snack Bikini itu ilegal karena belum terdaftar di BPOM. Namanya juga anak masih ABG yang baru belajar wirausaha, harusnya kalian yang punya otak kasi tahu gini loh caranya dek, setiap produk makanan tuh ya harus didaftar dulu di BPOM, harus bikin SIUP dan lain sebagainya, bukan asal embat saja. Kan kasihan orang sudah keluar modal buat usaha, memangnya gampang nyari duit?

Lain halnya produk makanan itu mengandung racun yang membuat banyak orang kejet-kejet menghadapi sakratul maut setelah menyantap bihun itu, atau pelaku usaha itu adalah pria/wanita dewasa yang mengerti seluk beluk perijinan, atau yang bersangkutan sudah pernah diperingati sebelumnya untuk mengganti nama produk dan kemasan namun masih bandel saja dengan terus memproduksinya, itu aku setuju dilakukan penggerebekan dan penyitaan, bilamana perlu produk dagangannya itu dibakar sampai jadi abu.

Dosa kalian dalam masalah vaksin palsu saja belum beres-beres, sampai-sampai bikin heboh negeri ini akibat paniknya para orangtua yang bayi mereka divaksin pakai vaksin palsu. Yang lebih gawat macam vaksin palsu saja kalian teledornya minta ampun, ini hanya sekelas Snack saja sudah bikin diri macam pahlawan kesiangan.

Kalau mau bicara soal ilegal, bagaimana dengan usaha gorengan, Pecel Lele, Nasi Goreng, Mie Goreng, dan lain sebagainya dipinggir jalan yang tak terdaftar di BPOM? Bukankah mereka goreng masakan pakai minyak goreng bekas yang sudah dipakai berminggu-minggu lamanya? Itu ilegal apa enggak? Digerebek dong, bilamana perlu sita semua gerobak-gerobak mereka karena bikin banyak warga Jakarta yang kelenger dan koit akibat diserang kanker ganas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun