Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membedah Tulisan "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" Itu

3 Agustus 2016   17:19 Diperbarui: 3 Agustus 2016   22:21 1928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haris Azhar akhirnya dipidanakan oleh BNN, Polri, dan TNI. Ketiga Institusi raksasa ini melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim karena (dugaan) pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.

Haris Azhar yang merupakan Koordinator sebuah LSM yang ditakuti di negeri ini, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontrasS) harus menelan pil pahit. Keinginannya untuk memberantas narkoba dan menentang hukuman mati berpotensi membuatnya masuk bui. Ya iyalah, apalah artinya seorang Koordinator LSM yang dikepret oleh tiga Predator (bukan buaya lagi) macam BNN, POLRI, dan TNI itu?

Anyhow, tentunya ada sebab musababnya kenapa Haris Azhar harus dikriminalisasikan, yaitu kebenaran cerita yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya, terkesan sumir, dan amatir, serta unsur pencemaran nama baik terhadap Institusi negara.

Ditulisan ini, aku tak membahas tentang benar atau tidak cerita Freddy Budiman itu, namun aku tertarik untuk mengupas tuntas unsur pencemaran nama baik dan unsur fitnah terhadap Institusi BNN, POLRI, dan TNI, seperti halnya mengupas bawang bombay helai demi helai.

Berdasarkan pengamatan dan hasil bedah analisa tulisannya Haris Azhar yang diposting di media sosial Facebook dan menjadi viral itu, bahwa indikasi adanya dugaan pencemaran nama baik dan unsur fitnah yang dilakukan oleh Haris Azhar itu, memang ada, yaitu termaktub dengan jelas dan gamblang di paragraph pertama, yaitu sebagai berikut;

“Di tengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukan karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secara komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini”.

Kalimat yang aku tebalin itu sudah menunjukan unsur yang mengandung pelecehan terhadap institusi negara. Bagaimana mungkin Haris Azhar bisa begitu meyakini bahwa eksekusi hukuman mati itu hanyalah bentuk ugal-ugalan popularitas pemerintah dan institusi negara semata, bukan karena upaya keadilan?

Eksekusi hukuman mati itu dilaksanakan oleh negara melalui berbagai tahapan yang melibatkan Presiden, BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Bukankah istilah ugal-ugalan popularitas semata adalah bentuk pencemaran nama baik Institusi negara?

Lalu yang berikut, di paragraph kedua, coba perhatikan, disitu Haris Azhar (bukan Freddy Budiman) mengungkapkan bahwa;

“saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu dengan John Refra alias John Kei, juga Freddy Budiman, terpidana mati kasus Narkoba. Kemudian saya juga sempat bertemu Rodrigo Gularte, narapidana WN Brasil yang dieksekusi pada gelombang kedua (April 2015)”.

Bagaimana mungkin si Haris Azhar ini bisa mengetahui dan begitu meyakini bahwa para terpidana mati adalah korban kasus rekayasa? Apaakah ia diberitahu oleh si perekayasa kasus atau apakah ia punya bukti otentik untuk menguatkan pernyataannya itu?

Pada paragaraph yang keempat, Haris Azhar menulis begini;

Tetapi malang Pak Sitinjak, di tengah kerja kerasnya membangun integritas penjara yang dipimpinnya, termasuk memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy budiman. Beliau menceritakan sendiri, beliau pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut”.

Disitu Haris Azhar mengungkapkan opininya, kenapa aku bilang opini? Karena itu kalimat secara explisit menunjukkan hasil rekaannya semata bahwa pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman.

Padahal dalam kesaksian Liberti Sitinjak dalam acara ILC (2/8/2016), pak Sitinjak bilang hanya sekali orang BNN datang, itupun hari Minggu ketika dia lagi berada di Cilacap. Sitinjak ditelpon anak buahnya melaporkan bahwa ada orang BNN datang, dan ia persilahkan menerima mereka karena BNN adalah mitra. Selanjutnya pak Sitinjak bilang bahwa orang BNN hanya bertanya kenapa sweeping kok tidak koordinasi dengan kami?

Dari kesaksian pak Sintinjak itu, pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin si Haris Azhar ini bisa begitu meyakini dan menulis bahwa pak Sitinjak pernah beberapa kali diintimidasi oleh Pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusa Kambangan, agar mencabut dua kamera yang mengawasi Freddy Budiman tersebut.

Bukankah pernyataan ini sudah merujuk kearah fitnah karena tak sesuai dengan kondisi yang aktual dilapangan? Kalimat "hanya sekali" itu beda maknanya dengan "beberapa kali".

Selanjutnya pada paragraph kelima, disitu Haris Azhar mengungkapkan tudingannya dengan menganggap suatu keanehan terhadap pihak BNN yang berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman.

Realitanya, Liberti Sitinjak (mantan Kepala Lapas Nusa Kambangan) menyatakan tak ada statement tersebut dari pihak BNN, hanya bertanya kenapa sweeping kok tidak koordinasi dengan kami? Ini yang bohong Liberti Sitinjak atau Haris Azhar?

Lalu pada paragraph terakhir, Haris Azhar menulis;

“Kami di KontraS mencoba mencari kontak pengacara Freddy, tetapi menariknya, dengan begitu kayanya informasi di internet, tidak ada satu pun informasi yang mencantumkan dimana dan siapa pengacara Freddy. Dan kami gagal menemui pengacara Freddy untuk mencari informasi yang disampaikan, apakah masuk ke berkas Freddy Budiman sehingga bisa kami mintakan informasi perkembangan kasus tersebut”.

Faktanya, dalam acara ILC (2/8/2016), Kadiv Humas Polri Boy Rafly Amar mengungkapkan bahwa mereka telah meminta keterangan dari Pengacarannya dan membaca Pledoinya Freddy Budiman yang mereka peroleh dari Pengadilan, namun tak ada informasi yang mereka dapatkan sesuai dengan pengakuan Freddy Budiman itu.

Bagaimana mungkin Haris Azhar bisa dengan yakinnya mengungkapkan keanehannya bahwa dengan begitu kayanya informasi di internet, tak ada satu pun informasi yang mencantumkan dimana dan siapa pengacara Freddy Budiman. Ini adalah pernyataan yang seolah-olah menuduh pihak-pihak tertentu, seperti Polri dan lain sebagainya, sengaja menghilangkan nama Pengacara Freddy Budiman?

Sekian dulu hasil bedah artikel "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit", semoga bermanfaat dan menjadi rujukan pihak-pihak terkait.

Salam hormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun