Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Lebih Dekat Sosok Herman Hery, Anggota DPR RI yang Memaki Kasubdit Narkoba Polda NTT Itu

29 Desember 2015   04:48 Diperbarui: 4 April 2017   16:12 272778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pria kelahiran Ende, Flores-NTT ini, nama aslinya adalah Heri Tjiap, seorang Tionghoa keturunan yang dulu kabur dari kota kelahirannya Ende, kota dimana Bung Karno dulu diasingkan oleh Belanda, dan merantau ke Jakarta, karena terlibat kasus pidana berat, yaitu pemalsuan uang, dimana uang difotokopi dan dibelanjakan.

Kabur ke Jakarta justru membuatnya sukses jadi orang karena kelihaian dan kelicikannya. Heri Tjiap melakukan usaha ilegal lainnya dengan bisnis Solar oplosan dan penimbunan Solar. Setelah uangnya sudah cukup banyak dari bisnis itu, ia mengembangkan kiprahnya dengan menggeluti bisnis-bisnis ilegal lainnya, sehingga menjadikannya sosok yang kaya raya di ibukota negara ini.

Pada tahun 2011, Herman Hery terlibat penyelundupan 30 kontainer miras ilegal golongan C, melalui A Pau, pemilik PT. Anugrah Karya Utama. Penyelundupan miras ilegal itu terungkap ke permukaan ketika ada laporan yang masuk ke Komite Pengawasan Perpapajakan (KPP) Departemen Keuangan yang menyebutkan ada kontainer yang isinya tak sesuai dengan dokumennya, namun aparat bea cukai Tanjung Priok tak punya nyali memeriksanya karena adanya intervensi dari Komisi III DPR RI.

Pengaruhnya Heri Tjiap ini sangat kuat mencengkram di NTT. Pada tahun 2013, anggota DPR RI dari Partai Demokrat asal Manggarai, Flores-NTT, Benny K. Harman, gagal jadi Gubernur NTT karena campur tangan si Herman Hery alias Heri Tjiap ini. Padahal saat itu Partai Demokrat adalah partai penguasa dimana Ketua Umumnya, SBY, masih menjabat sebagai Presiden RI.

Kehidupan Herman Hery ini tergolong glamour dan mewah. Ia tinggal di perumahan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia punya hobi yang unik, yaitu mengkoleksi mobil mewah. Koleksi mobil mewahnya itu mulai dari Ferrari, Jaguar, sampai sedan Bentley buatan Inggris seharga 7 Milliar, semuanya terparkir berjejer rapih di rumahnya yang asri dan mewah di Jl. Metro Raya Tk.II No.85, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sedan Bentley buatan Inggris seharga 7 Milyar, bernopol B 2663 BS milik Herman Hery (Detik Foto)
Sedan Bentley buatan Inggris seharga 7 Milyar, bernopol B 2663 BS milik Herman Hery (Detik Foto)
Di Ibukota Provinsi NTT, kota Kupang, Herman Hery juga punya usaha lainnya untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Ia bangun satu-satunya hotel mewah dan berkelas di Kupang, yaitu Sotis Hotel, yang dipakai Jokowi untuk menginap selama kunjungannya ke NTT, dan mengikuti perayaan Natal pada tanggal 28 Desember 2015 di kota Kupang.

Selain hotel mewah miliknya itu, Herman Hery juga punya usaha sampingan lainnya dengan menyediakan minuman keras berkelas, yaitu di Beer and Barrel, Sotis Hotel. 

Dalam kunjungannya ke Belu-NTT pada tahun 2012 yang silam, Herman Hery ini pernah membentak Kapolres Belu, karena dia merasa tak senang sang Kapolres tersebut tak menyambut kedatangannya layaknya sebagai seorang anggota DPR RI yang berkunjung ke daerah.

Jadi aku sudah tak heran lagi kalau seorang Kasubdit Narkoba sekelas Polda NTT itu dimaki-maki dan diancam oleh Herman Hery alias Heri Tjiap ini. Kalau dibandingkan dengan Setya Novanto, sepak terjangnya Setya Novanto itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan sepak terjangnya si Herman Hery ini.

Tulisan ini hanya paparan ringan saja, supaya Anda semua tahu bahwa para Politisi yang duduk manis di Senayan itu banyak yang berasal dari dunia hitam.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun