Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPJS Haram atau Halal, Tergantung Bagaimana Mengimaninya, yang Penting Itu Asas Manfaatnya

3 Agustus 2015   13:07 Diperbarui: 3 Agustus 2015   22:33 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Menurut MUI, pihak yang dirugikan BPJS adalah pihak peserta yaitu dengan adanya Bunga atau Riba sebesar 2% yang dibebankan kepada peserta BPJS jika menunggak pembayaran iuran bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi rakyat biasa yang menjadi peserta BPJS jika terlambat bayar iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka status kepersertaannya akan diputus. Menurut MUI, ini jelas-jelas merugikan rakyat kecil karena uang yang sudah disetor setiap bulannya ke BPJS akan hangus begitu saja.

Sedangkan bagi para karyawan perusahaan yang telah didaftarkan oleh HRGA nya menjadi peserta BPJS, yang misalkan saja karena satu dan lain hal, perusahaan terlambat membayar iuran lebih dari tempo 3 (tiga) bulan, maka status kepersertaan karyawan perusahaan akan diputus.

Jadi misalkan saja seorang karyawan memiliki 3 (tiga) orang anak, maka setiap bulannya gaji karyawan yang bersangkutan dipotong gajinya sebesar untuk 5 orang peserta, yaitu karyawan yang bersangkutan, istri, dan tiga orang anaknya. Bagi MUI, ini juga merugikan pihak karyawan karena setiap bulannya gaji mereka dipotong untuk setoran pembayaran BPJS.

Selanjutnya menurut MUI, BPJS dinilai mengandung unsur Gharar serta Maisir yang artinya ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk/jasa sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

Apapun yang dikemukakan oleh MUI sebagai rekomendasi dari sisi nilai keagamaan adalah keputusan yang berdasarkan tafsir pemahaman manusia belaka terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut, karena pada hakikatnya tak ada satu pun manusia yang sempurna di dunia yang fana ini.

Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat, maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar jangkauan kemampuan kita. Itulah sebabnya, tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan yaitu untuk menolong warga miskin dan kaum Dhuafa untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dan manusiawi ketika sakit tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk biaya pengobatan.

Kalau di Jalarta ketika masuk Rumah Sakit, pasien harus membayar uang deposit kurang lebih sekitar Rp 5 juta rupiah sebagai jaminan unuk mendapatkan perawatan, namun kalau kita punya BPJS, maka tak dipungut biaya.

Prinsip ini relevan dengan prinsip gotong royong bangsa Indonesia yang dianut sejak jaman nenek moyang kita. Itulah sebabnya pada hari yang ke tiga puluh dibulan ke enam pada tahun yang ke 2015, Presiden Republik Indonesia mensahkan beroperasinya secara penuh BPJS.

Asal Usul

Pada hari pertama di bulan pertama di tahun yang ke 2014 , PT. Askes (Persero), induk semangnya produk Jamsostek, berubah fungsinya menjadi BPJS Kesehatan. Semua asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT. Askes (Persero) menjadi asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dimana seluruh pegawai dan jajaran pimpinan PT. Askes (Persero) beralih fungsi menjadi Pegawai dan jajaran pimpinan BPJS Kesehatan.

Pemerintah akhirnya membubarkan PT. Askes (Persero) dengan jenjang masa peralihan 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU BPJS pada tanggal 25 November 2011 yang silam. Tata cara pembubaran PT. Askes (Persero) serta ketentuan pembubaran BUMN diatur dalam PP No.43 Tahun 2005. Menteri Keuangan pun menjamin bahwa posisi keuangan dalam kondisi aman dan terintegrasi dengan baik ke sistem BPJS.

PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dimana seluruh asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT. Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan. Laporan posisi keuangan penutup PT. Askes (Persero) disahkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dilakukan oleh audit yang menyeluruh dan mendetail oleh kantor akuntan publik. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembukaan Dana Jaminan Kesehatan.

Saat ini BPJS mengelola Jaminan layanan Kesehatan setidaknya bagi 121,6 juta jiwa diseluruh Indonesia, sisanya sekitar kurang lebih 50 juta jiwa masih dikelola oleh Badan Asuransi Swasta yang lain. Yang jelas, pembentukan BPJS ini dilandasi oleh semangat yang tertuang dalam mandat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Itulah sebabnya BPJS dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan yang mulia untuk memberikan layanan jasa kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia melalui landasan hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, karena BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah menjamin bahwa setiap orang sejatinya berhak memperoleh jaminan kesehatan yang bersifat preventif, kuatif, dan rehabilitatif, termasuk pula pelayanan obat dan bahan medis serta akomodasi ambulans.

Jadi kalau MUI memvonis bahwa BPJS mengandung unsur Gharar serta Maisir yang artinya ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk/jasa sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa harus keras, maka ini tidak sepenuhnya benar.

Landasan Hukum

Pembentukan BPJS dilandasi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, maka jika ada rekomendasi fatwa haram oleh MUI, artinya landasan keagamaan dan Undang-Undang pemerintah saling berbenturan, padahal BPJS dibentuk dengan landasan hukum yang sah dan bersifat mengikat di negeri ini dilandasi oleh prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Bagi para anggota MUI yang mungkin saja belum tahu, adapun landasan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam pembentukan BPJS, adalah sebagai berikut;

  1. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  7. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara
  8. Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  9. Undang-Undang No 33 Tahuin 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah
  10. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  11. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
    Prinsip Dasar

Dan bilamana masih belum paham juga, BPJS dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel dengan berpatokan pada 9 (Sembilan) dasar prinsip dalam pengelolaan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu:

  1. Kegotong-royongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati-hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan wajib
  8. Dana amanat
  9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Bayangkan saja hanya dengan beberapa lembar puluhan ribu rupiah per bulan, rakyat jelata dan kaum Dhuafa mendapatkan manfaat yang sebegitu besarnya berupa Pelayanan obat dan bahan medis, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan diagnostik sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan cuci darah gratis, rawat inap maupun rawat jalan, termasuk pula pelayanan jenazah dalam fasilitas kesehatan.

Tujuan besar BPJS yaitu seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 250 juta jiwa ini mendapatkan layanan kesehatan yang murah dan terjangkau demi terciptanya manusia Indonesia yang sehat, jauh dari sakit penyakit dan penderitan. Ini adalah target yang mulia, besar pahalanya di sorga.

BPJS haram atau halal, tergantung bagaimana kita mengimaninya, yang penting itu asas manfaatnya memperoleh layanan kesehatan yang murah dan berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

BPJS masih balita, dan pengembangan fasilitas kesehatan masih dalam progress pengembangan secara bertahap, jadi kalau masih bayi sudah diamputasi karena dianggap anak haram, bagaimana anak bisa bertumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat dan cerdas sebagai tulang punggung bangsa?

Wallahualam.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun