Untungnya, para Hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah kumpulan orang goblok. Mereka akhirnya dengan terpaksa  menyidangkan dan menolak seluruh gugatan warga negara yang merasa hak asasinya itu dikerangkeng.Â
Sebelum menikah dulu, aku pernah berpacaran dengan wanita yang beda Agama. Jujur saja itu adalah cinta pertama ku. Namun sayangnya cinta pertama ku dulu kandas ditengah jalan. Kedua orang tuanya tak menyukai aku karena aku dianggap orang kafir. Didepan aku, ayahnya bilang sama anaknya itu, kamu mau menikah sama orang kafir?
Reseh enggak tuh?
Namun setelah ku pikir-pikir, ku renungkan, dan ku pertimbangkan dengan matang-matang, akhirnya ku putuskan hubungan kami, karena aku yakin pastinya akan bermasalah dikemudian hari.
Sebelum pamitan, aku bilang ke ayahnya itu bahwa menghayati kerohanian masing-masing orang yang jelas porsinya berbeda satu sama lainnya sekalipun tujuannya untuk mencapai keseimbangan hidup. Bapak tak bisa mengkafirkan orang lain, karena aturan yang berlaku dalam kemasyarakatan selalu berdasarkan prinsip kemanusiaan.
Itulah sebabnya sampai saat ini aku tetap berpendapat bahwa menikah beda agama adalah haram hukumnya. Hak anda untuk menikah dengan yang seiman. Karena ada tertulis, terang dan gelap tak akan mungkin bisa bersatu.
Silahkan Anda cerna sendiri maknanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H