aturanaturan yang bersangkutan.Â
3. Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum dicapaiÂ
dengan bantuan aparat administrasi yang menyadari melibatkanÂ
dirinya kedalam usaha mobilisasi yang demikian, dan para wargaÂ
masyrakat yang terlibat dan merasa harus berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
5. Adanya anggapan dan pengakuan yang cukup merata di kalangan warga masyarakat yang beranggapan bahwa aturan-atauran dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya mampu efektif
Hukum akan mejadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan dapat menghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan. Jika suatu kegelapan maka kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadi keharusan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dalam suasana baru yang berbeda, hukum akan sanggup menyelsaikan.
Sebelum membahas mengenai pendekatan studi Islam secara sosiologis, terlebih dulu apa itu pendekatan dan sosiologi itu sendiri. Pendekatan adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Sedangkan sosiologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang berarti kawan/teman sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan.Â
Pendekatan sosial sangat penting dalam kajian Islam. Menurut Jalaluddin Rahmat ada lima alasan yang menjadikan pendekatan sosiologis penting dalam kajian Islam, diantaranya yaitu:
Pertama, dalam Al-qur'an atau Hadits, proporsi terbesar kedua sumber hukum Islam tersebut berkenaan dengan urusan muamalah.