Hukum merupakan sebuah pediman atau aturan yang bersifat membatasi masyarakat dalam melakukan sebuah tindakan yang diwajibkan, yang diperbolehkan serta tindakan yang tidak diperbolehkan atau dilarang . Aturan –aturan yang dimaksud sebagai suatu kaidah hukum hakikatnya merupakan penjelasan sebelum membahas tentang efektivitas hukum dalam masyarakat. Membahas mengenai efektivitas hukum dalam lingku masyarakat merupakan bagian dari pembelajaran studi dogmatik hukum, hal ini berarti bahwa suatu kajian terhadap efektivitas dalam masyarakat bukan hanya mengkaji atau membahas kaidah-kaidah hukum dan pengertian hukum saja melainkan juga memperhatikan kaitan dan hubungan hukum dengan faktor-faktor non hukum juga.
Efektivitas sendiri berasal dari bahasa inggris yakni Effective yang berarti “having the intended or expected effect, serving the purpose” Maka demikian dapat diambil kesimpulan bahwa efektivitas hukum merupakan kemampuan sebuah hukum dalam upaya untuk menciptakan atau melahirkan situasi seperti yang diinginkan dan dikehendaki oleh hukum. Efektivitas hukum dapat dilihat dari sudut fungsi sosial kontrol sebagai alat untuk melakukan suatu perubahan.
Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Bronislav Malinoswki mengemukakan bahwa :
Teori efektivitas pengendalian sosial atau hukum, hukum dalam masyarakat
dianalisa dan dibedakan menjadi dua yaitu: (1) masyarakat modern,(2) masyarakatprimitif,
masyarakat modern merupakan masyarakat yang perekonomiannya berdasarkan pasar yang sangat luas, spesialisasi di bidang industri dan pemakaian pemakaian teknologi canggih,didalam masyarakat modern hukum yang di buat dan ditegakanoleh pejabat yang berwenang.
5 Pendapat Clerence J Dias tersebut dijelaskan oleh Marcus Priyo Guntarto sebagai berikut, terdapat 5 (lima) syarat bagi effektif tidaknya satu sistem hukum
meliputi:
1. Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
2. Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi