Pengertian dari pluralism & progressive law
John Griffith mendefinisikan pluralisme hukum sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama.
Pluralisme hukum dipahami sebagai interelasi, interaksi, saling pengaruh dan saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dianggap sebagai hukum.
Pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama dan harus diberlakukan sederajat.
Sedangkan Kata progresif itu sendiri berasal dari progress yang berarti adalah kemajuan. Jadi, di sini diharapkan hukum itu hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. Selain itu, konsep hukum progresif tidak lepas dari konsep progresivisme, yang bertitik tolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia itu pada dasarnya adalah baik, memiliki kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai model penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Hukum yang progresif mengajarkan bahwa hukum bukanlah raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Hukum yang progresif tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaanÂ
Hukum progresif adalah sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Namun tidak semua sepakat bahwa hukum itu harus terbuka terhadap sebuah zaman. Aliran pemikiran hukum lain menyatakan bahwa hakim hanyalah corong dari undang-undang (bouche de la loi), sebagaimana dinyatakan oleh Immanuel Kant dan MontesquieuÂ
Mengapa pluralism masih berkembang?
Menurut saya kenapa pluralism masih berkembang di masyarakat karena banyaknya masyarakat yang kurang mengerti dengan cara pandang pluralism itu sendiri, jadi masih berkembang di masyarakat dan ada oknum oknum juga yang tidak menganggap pluralism itu.
Kritik pluralism & progressivismÂ
Kritik dari pluralism itu sendiri adalah harus terus ditegakkan dan disebar luaskan di kalangan masyarakat karena pentingnya pluralism agar terjadjnya cinta damai di kalangan masyarakat.
Sedangkan kritik dari progressive law itu sendiri adalah terdapat besarnya jurang praktik hukum dan teori hukum itu sendiri jadi harus diluruskan dan dibenahi praktik nya agar menjadi sama dengan teori progressive law tersebut.Â
Bagaimana keberadaan pluralism di masyarakat?
Keberadaan pluralism itu sendiri baik untuk bangsa Indonesia akan tetapi harus dibenahi legal pluralism itu sendiri agar kedepannya menjadi legal yang sempurna antara praktik dan teorinya. Tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya itu, yaitu penegakan hukum administrasi dan dalam pemenuhan rasa keadilan. Pluralisme hukum yang dekat dengan pandangan hukum responsif berhadapan dengan konsep positivisme hukum yang menghendaki norma peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas.Â
Mengapa progressive law masih berkembang?
Karena Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada Usaha pembebasan diri dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial. Bukankah keberadaan hukum ditengahtengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini hanya terwujud dan didapatkan secara progresif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H