Bagaimana keberadaan pluralism di masyarakat?
Keberadaan pluralism itu sendiri baik untuk bangsa Indonesia akan tetapi harus dibenahi legal pluralism itu sendiri agar kedepannya menjadi legal yang sempurna antara praktik dan teorinya. Tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya itu, yaitu penegakan hukum administrasi dan dalam pemenuhan rasa keadilan. Pluralisme hukum yang dekat dengan pandangan hukum responsif berhadapan dengan konsep positivisme hukum yang menghendaki norma peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas.Â
Mengapa progressive law masih berkembang?
Karena Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada Usaha pembebasan diri dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial. Bukankah keberadaan hukum ditengahtengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini hanya terwujud dan didapatkan secara progresif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H