Menurut situ news.schmu.id,2019 Siswa sekolah menengah Atas umumnya berusia 16-18 tahun. Sekolah menengah atas tidak termasuk program wajib belajar pemerintah. Yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Sejak 2005 sudah mulai menerapkan program wajib belajar 12 tahun yang mencakup sekolah menengah atas di beberapa daerah, misalnya di Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Sekolah menengah diselenggarakan oleh pemerintah dan sektor swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001. Pengelolaan sekolah menengah negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator di bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA Negeri merupakan unit pelaksana teknis dari dinas pendidikan provinsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H