Mohon tunggu...
maurina maharani
maurina maharani Mohon Tunggu... -

mahasiswa yang mencoba berlari setelah lama merangkak

Selanjutnya

Tutup

Money

Kelebihan E-SPT bagi Wajib Pajak

30 November 2015   12:50 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan modern, pemerintah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pelaporan SPT secara cepat, tepat dan akurat. Adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih yang dalam hal ini ditandai dengan era digital menjadikan peluang sekaligus tantangan bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk senantiasa menyesuaikan diri. Permasalahan yang terjadi selama ini adalah antrian penyampaian SPT dari wajib pajak yang memasuki jatuh tempo pelaporan dan petugas perekaman data SPT di KPP Pratama yang jumlahnya terbatas sehingga proses perekaman menjadi lambat dan bahkan menjadi tunggakan perekaman.

Guna Peningkatan Pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), diciptakanlah SPT berbasis elektronik atau yang bisa kita sebut e-SPT. Menurut Pandiangan, Liberti (2008:35) yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.

***Adapun Kelebihan yang di dapat dari penerapatn e-SPT bagi Wajib Pajak Yaitu :

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
  2. Data Perpajakan terorganisir dengan baik
  3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  1. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  2. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
  3. E-SPT memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPTnya, sehingga yang bersangkutan tidak perlu antri di Kantor Pajak
  4. Penyampaian E-SPT dapat dilakukan kapan saja (24 jam sehari dan 7 hari seminggu, termasuk hari libur) dan dapat dilakukan dimana saja yang ada sambungan internetnya
  5. User friendly. Mudah dalam pengoprasian
  6. Kesalahan – kesalahan perhitungan seperti penjumlahan, pengurangan, perhitungan PTKP, perhitungan pajak terutang, dsb akan dapat diminimalisir, sehingga resiko pembetulan SPT karena kesalahan-kesalahan tersebut dapat dihindari
  7. Mengurangi penggunaan kertas yang tentunya juga akan mengurangi biaya Wajib Pajak, karena secara umum yang dilaporkan adalah induk SPT saja
  8. Menghemat waktu pekerjaan penginputan data-data transaksi yang dilakukan oleh staff. Akan lebih lama jika kita menginput data dengan menggunakan program excel/word
  • Arsip/file laporan pajak akan tersimpat dalam database
  • Adanya support/dukungan apabila ada masalah dengan e-SPT yaitu bisa dengan bertanya ke Account Representative (AR)
  1. Resiko keamanan data/security akan lebih aman karena pelaporan tidak menggunakan hardcopy (khususnya lampiran-lampiran SPT), sehingga data-data perpajakan tidak diketahui oleh pihak lain sekalipun oleh karyawan yang berutgas melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun keuntungan yang di dapat wajib pajak yang tidak harus dilakukan jika memakai E-SPT, yaitu:

  1. Tidak harus mengeluarkan biaya fotocopy
  2. Tidak harus mengeluarkan biaya transport karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
  3. Tidak harus mengeluarkan biaya kalkulator
  4. Tidak harus mengeluarkan perhitungan yang sulit
  5. Tidak harus menghabiskan waktu berkutat pada perhitungan manual
  6. Tidak harus mengganti lembar SPT jika terjadi kesalahan
  7. Tidak harus memasukkan data ke kolom-kolom yang banyak

*** Kelebihan e-SPT dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan pajak terutangnya dan mengurangi kesalahan-kesalahan yang ada pada pengisian melalui SPT. Namun, e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN dan PPh Pasal 21. Dan mungkin nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya. Diharapkan dengan  sistem ini perekaman data di KPP dapat dilakukan dengan cepat, akurat dan nyaman karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dalam 24 Jam sehari dan 7 hari seminggu.

Judul TA: Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun