Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang dapat membantu sebuah negara dalam menyejahterakan warga negaranya dengan meningkat sistem perekonomian dan sistem pembangunan . Pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk berperan dalam pembiyaan keuangan negara melalui pemungutan pajak. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) harus melakukan reformasi dan inovasi dalam sistem pemungutan pajak yang dapat memudahkan warga negaranya untuk ikut serta dalam meningkatkan penerimaan negara. Menyikapi hal ini, DJP mengeluarkan inovasi yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-SPT). Surat Pemberitahuan secara Elekronik adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal perhitungan pajak terutang. Namun ada beberapa kekurangan dalam menjalankan sistem perpajakan ini salah satunya dalah adanya kesulitan yang dialami wajib pajak badan untuk memasukkan data dokumen perpajakannya karena belum memahami sepenuhnya mengenai mekanisme penyampaian dan pengoperasian SPT pajak secara eletronik tersebut.
Diperlukan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pelaksanaan penerapaan e-SPT guna melunasi utang pajaknya dengan baik dan benar. Secara garis besar, penerapan sistem e-SPT ini mampu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak badan dalam membayar pajak terutangnya jika wajib pajak badan telah memahami mekanisme atau tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak secara elektronik. Dibutuhkan penyeluhan dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh wajib pajak badan tentang sistem pelaporan pajak secara elektronik agar wajib pajak dapat melaporkan pajak terutangnya dengan mudah dan efisien.
Judul TA: Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H