Mohon tunggu...
maurina maharani
maurina maharani Mohon Tunggu... -

mahasiswa yang mencoba berlari setelah lama merangkak

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Sistem E-Spt Dapat Meningkatkan Keinginan Wajib Pajak Badan Untuk Membayar Pajak ?

9 November 2015   16:59 Diperbarui: 9 November 2015   18:59 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang dapat membantu sebuah negara dalam menyejahterakan warga negaranya dengan meningkat sistem perekonomian dan sistem pembangunan . Pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk berperan dalam pembiyaan keuangan negara melalui pemungutan pajak. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) harus melakukan reformasi dan inovasi dalam sistem pemungutan pajak yang dapat memudahkan warga negaranya untuk ikut serta dalam meningkatkan penerimaan negara. Menyikapi hal ini, DJP mengeluarkan inovasi yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-SPT). Surat Pemberitahuan secara Elekronik adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal perhitungan pajak terutang. Namun ada beberapa kekurangan dalam menjalankan sistem perpajakan ini salah satunya dalah adanya kesulitan yang dialami wajib pajak badan untuk memasukkan data dokumen perpajakannya karena belum memahami sepenuhnya mengenai mekanisme penyampaian dan pengoperasian SPT pajak secara eletronik tersebut.

Diperlukan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pelaksanaan penerapaan e-SPT guna melunasi utang pajaknya dengan baik dan benar. Secara garis besar, penerapan sistem e-SPT ini mampu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak badan dalam membayar pajak terutangnya jika wajib pajak badan telah memahami mekanisme atau tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak secara elektronik. Dibutuhkan penyeluhan dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh wajib pajak badan tentang sistem pelaporan pajak secara elektronik agar wajib pajak dapat melaporkan pajak terutangnya dengan mudah dan efisien.

Judul TA: Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun