Mohon tunggu...
Maura Syelin
Maura Syelin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel tapi saya juga suka hukum sebab saya ingin lebih mengenal hukum hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Boom Hukum Perkawinan di Indonesia

12 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:23 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang yang tidak beragama Islam. Dalam hukum Islam, sahnya perkawinan harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan. Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada lima, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat dari rukun tersebut adalah :

1. Calon suami, syarat-syaratnya:

a. Beragama Islam;

b. Laki-laki;

c. Jelas orangnya;

d. Dapat memberikan persetujuan;

e. Tidak terdapat halangan perkawinan.

2. Calon istri, syarat-syaratnya:

a. Beragama Islam;

b. Perempuan;

c. Jelas orangnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun