Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang yang tidak beragama Islam. Dalam hukum Islam, sahnya perkawinan harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan. Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada lima, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat dari rukun tersebut adalah :
1. Calon suami, syarat-syaratnya:
a. Beragama Islam;
b. Laki-laki;
c. Jelas orangnya;
d. Dapat memberikan persetujuan;
e. Tidak terdapat halangan perkawinan.
2. Calon istri, syarat-syaratnya:
a. Beragama Islam;
b. Perempuan;
c. Jelas orangnya;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!