Pelaksanaan Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)Â
Aplikasi murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yaitu dengan cara nasabah datang  ke bank untuk memesan barang  yang  dibutuhkan dengan menjelaskan bagaimana spesifikasi barang yang ia inginkan. Biasanya bank meminta uang muka saat ini untuk menunjukkan keseriusan nasabah. Kemudian bank datang kesuplier untuk membelikan barang yang dipesan nasabah dengan cara tunai.  Setelah itu bank menyerahkan barang yang telah dipesan nasabah, dan nasabah dapat membayarnya secara tunai maupun kredit syariah, dalam pelaksanaannya, mayoritas nasabah yang melakukan  akad  murabahah  dengan  bank  melakukan  pembayaran  secara kredit.
Perbandingan Akad Murobaah Dengan Akad Konvensional
Perbandingan
Murobaah
Konvensional
Pembiayaan
Dalam akad murobaah, bank membeli barang atau aset yang diminta oleh pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah disepakati, termasuk keuntungan. Ini adalah transaksi jual-beli yang diizinkan dalam Islam tanpa adanya bunga atau riba.
Dalam akad murobaah, bank membeli barang atau aset yang diminta oleh pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah disepakati, termasuk keuntungan. Ini adalah transaksi jual-beli yang diizinkan dalam Islam tanpa adanya bunga atau riba.
Kepemilikan
Bank memiliki barang atau aset secara sementara sebelum menjualnya kembali kepada pelanggan. Selama periode ini, bank bertanggung jawab atas aset tersebut.