Mohon tunggu...
Maura hanisa
Maura hanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang Mahasiswi Aktif Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman dengan peminatan Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adanya Perbedaan Akad Murabahah dengan Akad Konvensional Menurut Hukum Ekonomi Syariah

17 Mei 2024   11:04 Diperbarui: 17 Mei 2024   16:20 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) 

Aplikasi murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yaitu dengan cara nasabah datang   ke bank untuk memesan barang   yang   dibutuhkan dengan menjelaskan bagaimana spesifikasi barang yang ia inginkan. Biasanya bank meminta uang muka saat ini untuk menunjukkan keseriusan nasabah. Kemudian bank datang kesuplier untuk membelikan barang yang dipesan nasabah dengan cara tunai.  Setelah itu bank menyerahkan barang yang telah dipesan nasabah, dan nasabah dapat membayarnya secara tunai maupun kredit syariah, dalam pelaksanaannya, mayoritas nasabah yang melakukan  akad  murabahah  dengan  bank  melakukan  pembayaran  secara kredit.

Perbandingan Akad Murobaah Dengan Akad Konvensional

Perbandingan

Murobaah

Konvensional

Pembiayaan

Dalam akad murobaah, bank membeli barang atau aset yang diminta oleh pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah disepakati, termasuk keuntungan. Ini adalah transaksi jual-beli yang diizinkan dalam Islam tanpa adanya bunga atau riba.

Dalam akad murobaah, bank membeli barang atau aset yang diminta oleh pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah disepakati, termasuk keuntungan. Ini adalah transaksi jual-beli yang diizinkan dalam Islam tanpa adanya bunga atau riba.

Kepemilikan

Bank memiliki barang atau aset secara sementara sebelum menjualnya kembali kepada pelanggan. Selama periode ini, bank bertanggung jawab atas aset tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun