Mohon tunggu...
maura alifia
maura alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik pada bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema antara Nilai Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Hukum dalam Praktik Euthanasia

10 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 10 Oktober 2024   11:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, perlu diingat bahwa sebelum legalisasi, euthanasia dianggap sebagai tindak pidana di Belanda, dengan hukuman penjara hingga dua belas tahun untuk yang terlibat (Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda). Belgia mengikuti jejak Belanda dengan melegalkan euthanasia pada tahun yang sama dan memperluas undang-undang untuk mencakup anak-anak dengan persyaratan yang sangat ketat pada tahun 2014. Undang-undang Euthanasia di Belgia telah menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa keputusan mengakhiri hidup dilakukan secara sadar dan tanpa dipengaruhi pihak lain. Proses ini melibatkan konsultasi dengan dokter lain (rekan sejawat) agar dapat dipertimbangkan secara objektif, evaluasi menyeluruh terhadap kondisi medis dan psikologis pasien, serta konsultasi dengan psikiater jika diperlukan. Bahkan terdapat masa tunggu satu bulan bagi pasien untuk memastikan bahwa keputusan yang dibuat tetap konsisten dan tidak berubah. Selain itu, keputusan untuk melakukan euthanasia harus disepakati bersama antara dokter dan pasien, dan tidak ada alternatif lain yang dapat mengatasi penderitaan pasien. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk memberikan pilihan bagi individu yang mengalami penderitaan yang tidak tertahankan akibat penyakit terminal, dengan tetap menjunjung tinggi hak otonomi pasien dan perlindungan terhadap tindakan yang impulsif.

Sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi, setiap dokter atau tenaga medis yang melakukan prosedur euthanasia diwajibkan melaporkan tindakan tersebut kepada Komisi Kontrol dan Evaluasi Federal. Komisi ini bertugas menilai keabsahan prosedur euthanasia yang telah dilakukan, dengan memastikan bahwa semua langkah hukum dan medis telah dijalankan sesuai aturan.

Dalam proses evaluasinya, komisi akan memeriksa seluruh prosedur yang dilakukan oleh dokter, termasuk perawatan yang diterima pasien serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. Jika mayoritas, yaitu 2/3 dari total anggota komisi, menilai bahwa prosedur tersebut tidak memenuhi standar hukum atau etika yang ditetapkan, maka kasus tersebut akan dirujuk ke Jaksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Negara-negara yang melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Belgia, terus menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan hak individu dengan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan. Implementasi undang-undang selalu mengutamakan prinsip keputusan yang sadar dan sukarela, serta memastikan bahwa euthanasia adalah pilihan terakhir setelah semua upaya medis lainnya tidak berhasil. Negara-negara tersebut juga sering melakukan revisi dan evaluasi terhadap undang-undang yang ada untuk menjawab tantangan baru. Dalam beberapa kasus, seperti di Belgia, aturan diperluas untuk mengakomodasi pasien di bawah usia tertentu, namun tetap dengan pengawasan yang sangat ketat dan melibatkan persetujuan orang tua serta penilaian medis dari beberapa pihak.

Di Kanada, legalisasi euthanasia melalui Undang-Undang Bantuan Medis untuk Mati (MAiD) pada tahun 2016 juga melibatkan prosedur serupa dengan konsultasi antara pasien dan tenaga medis. 

Konsep euthanasia penting karena berkaitan dengan hak otonomi pasien, yang memberikan dasar untuk menentukan bagaimana mereka ingin dirawat. Prinsip otonomi ini menegaskan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk pada akhir hayat. Namun, hak otonomi ini sering dipahami sebagai izin untuk mengontrol diri sendiri, dan menjadi dasar hukum di negara-negara yang melegalkan euthanasia.

Di sisi lain, tanggung jawab tenaga medis dalam praktik euthanasia sangat besar. Dokter harus memastikan bahwa pasien memahami sepenuhnya konsekuensi atas keputusan mereka dan telah mengeksplorasi pilihan pengobatan lain, bahwa tidak ada alternatif pengobatan yang dapat meringankan penderitaan pasien. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian apakah pasien benar-benar berada dalam kondisi mental yang stabil dan mampu membuat keputusan ini secara rasional.

Keselarasan antara hak otonomi pasien dan tanggung jawab tenaga medis adalah kunci untuk memastikan bahwa euthanasia dilakukan dengan cara yang etis dan aman. Dengan mengikuti protokol ini, negara-negara yang melegalkan euthanasia berusaha menjamin bahwa hak pasien untuk mengakhiri hidup secara sukarela tetap dihormati, sambil menjaga perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan tugas mereka sesuai standar etika profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun