JKP misalnya, sebagai terobosan baru menangani shock condition paska PHK juga lebih mengutamakan pekerja dengan sistem PKWTT. Sementara mereka yang menjalani sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak tidak berhak atas JKP jika kontrak kerja berakhir secara normal. Lantas, apa yang bisa diharapkan dari JKP sebagai safety net (jaring pengaman) sosial untuk mensubtitusi kondisi peluang pencairan JHT di usia dini?
Selanjunya, kanal pinjaman lain. Mengenai hal ini memang mudah dibicarakan namun sulit diimplementasikan. Berapa banyak warga negara yang tengah ramai disorot media akibat dikejar pemberi pinjaman online. Yang seperti itulah. Apa yang bisa diberikan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha? Seberapa mudahkah seseorang bisa mengakses kanal yang disediakan untuk membantu modal usaha?
Andaikata setoran iuran JHT terhenti namun ada skema tertentu agar saldo JHT terus ditingkatkan sepanjang masa tunggu, mungkin akan sangat baik. Namun apalah bedanya mencairkan saldo JHT hari ini dengan nanti jika inflasi terus naik maka usia 56 tahun saldo yang ada tidak sesuai dengan kondisi inflasi saat pencairan.
Jadi, Pemerintah sebaiknya menarik kembali beleid yang telah diundangkan agar tidak memicu gelombang kerumunan secara nasional di parlemen jalanan. Selain kerumunan pada masa pandemi yang berdampak pada penyebaran varian baru, iklim investasi pun ikut terganggu. Jika pemerintah menganggap lumrah dan membiarkan, maka sudah barang tentu negara sedang tidak baik-baik saja. Kita semua berharap perekonomian kita cepat pulih, kesejahteraan tetap tercipta, persatuan tetap terjaga di tengah kehidupan berbangsa. Semoga. FFM.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H