Tidak hanya itu, setiap pekerja/buruh yang mogok kerja tidak sah maka dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik dapat ditafsirkan bahwa aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh.Â
Penutup
Setiap penerima upah yang disebut sebagai pekerja/buruh harus paham bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau mengintimidasi pekerja/buruh untuk melaksanakan mogok kerja. Kendati demikian, mogok kerja dilakukan harus secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan.Â
Referensi:
1. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
5. Permenaker No. 31 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Bipartit
6. Kepmenaker No. 232 tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
7. KBBI dalam jaringan.