Mohon tunggu...
Fredy Maunareng
Fredy Maunareng Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bahasa

Menuduh diri sebagai "Pemerhati Bahasa" dari Nusa Laung, Pulau Wetar-Maluku Barat Daya Korespondensi melalui Email : fredy.maunareng@gmail.com | WA : +6281237994030 |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mogok Kerja; Prinsip Dasar dan Konsekuensi Hukum

28 Desember 2021   02:45 Diperbarui: 28 Desember 2021   02:45 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya itu, setiap pekerja/buruh yang mogok kerja tidak sah maka dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik dapat ditafsirkan bahwa aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh. 

Penutup

Setiap penerima upah yang disebut sebagai pekerja/buruh harus paham bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau mengintimidasi pekerja/buruh untuk melaksanakan mogok kerja. Kendati demikian, mogok kerja dilakukan harus secara sah, tertib dan damai akibat gagalnya perundingan. 

Referensi:

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

4. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

5. Permenaker No. 31 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Industrial Melalui Bipartit

6. Kepmenaker No. 232 tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah

7. KBBI dalam jaringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun