Mohon tunggu...
maulytanabila
maulytanabila Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa

aku suka makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Kesejahteraan Sosial

19 Desember 2024   20:52 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:51 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Hukum merupakan salah satu pilar utama yang menjadi dasar dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera, yang merupakan tujuan ideal dari setiap bangsa (Imeltha, 2024). Dalam kehidupan bermasyarakat yang kompleks, hukum memainkan peran penting sebagai instrumen untuk mengatur perilaku manusia agar tetap selaras dengan norma, nilai, dan aturan yang berlaku di masyarakat (Daffa et al., 2024). Keberadaan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghindarkan konflik atau ketidakteraturan, tetapi juga untuk menjamin terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial yang menjadi cita-cita luhur bersama. Dengan adanya hukum yang diterapkan secara konsisten dan adil, harapannya setiap individu dapat hidup dalam harmoni. Artikel ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai peran hukum dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial, berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakannya, serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengoptimalkan fungsinya.

Hukum Sebagai Alat Penegak Keadilan

Keadilan adalah tujuan utama dari keberadaan hukum. Konsep keadilan tidak hanya terbatas pada pemenuhan hak dan kewajiban individu, tetapi juga mencakup perlakuan yang setara di hadapan hukum (Nirwana & Lewoleba, 2024). Hukum berfungsi untuk menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Prinsip "equality before the law" menjadi landasan bagi sistem hukum yang adil (Daffa et al., 2024).

Peran hukum dalam menjaga keadilan terlihat dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa, hukum memberikan mekanisme yang jelas melalui pengadilan. Sistem peradilan yang independen dan tidak memihak menjadi kunci dalam menjamin keadilan (Irmanto, 2019). Selain itu, hukum juga berperan dalam melindungi kelompok-kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan kaum difabel, melalui regulasi khusus yang memberikan perlindungan ekstra terhadap mereka. Namun, dalam praktiknya, keadilan sering kali terhambat oleh berbagai faktor, seperti ketimpangan sosial, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan (Nasir et al., 2023). Oleh karena itu, reformasi hukum yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat yang efektif dalam menegakkan keadilan.

Hukum dan Kesejahteraan Sosial

Selain sebagai penegak keadilan, hukum juga berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial adalah kondisi di mana kebutuhan dasar setiap individu, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, dapat terpenuhi dengan baik (Yohanes, 2007). Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mengatur distribusi sumber daya dan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang adil terhadap layanan publik. Peran hukum dalam menciptakan kesejahteraan sosial terlihat dari berbagai kebijakan pemerintah yang berbasis hukum, seperti program jaminan sosial, sistem kesehatan nasional, dan kebijakan pendidikan gratis (Irmanto, 2019). Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaksanaan program-program tersebut, sehingga dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Namun, pencapaian kesejahteraan sosial sering kali menghadapi tantangan, seperti ketidakmerataan distribusi sumber daya dan lemahnya penegakan hukum. Dalam situasi ini, hukum harus mampu menjadi instrumen untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi, misalnya dengan memberlakukan regulasi yang mendukung redistribusi kekayaan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah adanya korupsi dalam sistem hukum itu sendiri (Nasir et al., 2023). Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, tetapi juga menghambat terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial. Selain itu, ketimpangan dalam akses terhadap hukum juga menjadi masalah serius (Imeltha, 2024). Kelompok masyarakat yang kurang mampu sering kali kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum. Dalam hal ini, keberadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat diperlukan.

Selain itu, perubahan dinamika sosial yang begitu cepat, terutama di era digital. Teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat berinteraksi dan melakukan transaksi. Hal ini menuntut adanya pembaruan hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut, seperti regulasi mengenai kejahatan siber dan perlindungan data pribadi. 

Langkah-Langkah untuk Mengoptimalkan Peran Hukum

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa langkah perlu dilakukan agar peran hukum dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial dapat dioptimalkan (Nirwana & Lewoleba, 2024).

1.Diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh untuk memastikan bahwa hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Reformasi ini mencakup pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan institusi hukum.

2.Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi. Selain itu, transparansi dalam proses penegakan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

3.Akses terhadap keadilan harus diperluas, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Program bantuan hukum gratis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, perlu diimplementasikan secara lebih efektif. Selain itu, edukasi hukum bagi masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.

4.Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Regulasi yang responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum juga perlu ditingkatkan agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Melalui hukum, diharapkan tercipta tatanan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan dalam penegakan hukum harus diatasi dengan langkah-langkah yang strategis dan berkelanjutan. Dengan reformasi hukum yang menyeluruh, pemberantasan korupsi, perluasan akses terhadap keadilan, dan adaptasi terhadap perubahan zaman, hukum dapat berfungsi secara optimal sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pada akhirnya, keberhasilan hukum dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat itu sendiri.

Referensi

Daffa, F. P., Ali, F., Agung, P., Fandra, F., & Imam, G. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 233--237. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.412

Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat. 2(7), 239--251.

Irmanto. (2019). Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. 4(2), 1581--1596. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i2.429

Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241--254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084

Nirwana, R. P., & Lewoleba, K. K. (2024). Peranan Hukum Dalam Mencapai Keadilan dan Kesejahteraan Terhadap Kehidupan Masyarakat. 2(3), 386--391.

Yohanes, S. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. In Jurnal Hukum Pro Jutistia (Vol. 25, Issue 3, pp. 270--282).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun