Beberapa minggu lalu, tidak sengaja tertonton wawancara eksklusif Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang di salah satu televisi swasta. Banyak hal dikupas secara panjang lebar tentang kesehatan dan salah satunya adalah pembahasan harga obat yang mahal.
Tema ini diangkat Pak Menteri ketika seorang pemirsa bertanya via telepon tentang mahalnya obat yang dijual di mall.
Kira-kira begini dijelaskan Pak Menteri, semua penjual ingin mencari keuntungan dengan menjual produk, tidak terkecuali penjual obat. Sarana distribusi yang ada di mall lebih memilih menjual obat bermerk atau obat paten yang harganya memang diketahui mahal.
Mahalnya obat dikarenakan proses perizinan yang lama. Jadi kedepannya proses perizinan obat yang awalnya menjadi kewenangan Badan POM akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.Â
Isu terus bergulir. Penerbitan izin edar obat akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan yang dapat memproses izin lebih cepat daripada Badan POM. Menurut Pak Menteri, kalau memungkinkan dalam 1 hari selesai, kenapa tidak?
Yuk kita telaah satu persatu..
Proses pemberian izin edar yang dipangkas, dipermudah dan lebih disederhanakan diharapkan akan mempercepat suatu produk obat mendapatkan status terdaftar atau legal. Dengan demikian, harga obat dapat lebih murah setelah sampai ke peredaran.
Proses pemberian izin edar dari Badan POM dianggap lama, hal ini mengakibatkan biaya produksi yang tadinya rendah akan menjadi membengkak karena izin edar belum keluar yang menyebabkan produk belum dapat dipasarkan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Badan POM memerlukan waktu yang lama untuk memproses izin edar obat, dan sebaliknya, mengapa Kementerian Kesehatan menjamin izin edar obat sebenarnya dapat dilakukan dalam 1 hari?
Jawabannya adalah karena ada tahapan-tahapan proses verifikasi dan evaluasi yang selalu dilaksanakan Badan POM tetapi mungkin dilewati oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagai contoh, suatu industri farmasi mengajukan permohonan izin edar obat A, lengkap dengan berbagai dokumen sebagai data dukung. Permohonan masuk, diperiksa dan dalam 1 hari langsung dapat dikeluarkan izin edarnya. Begitu sajakah?