Mohon tunggu...
Maulinda Kurnia Sari
Maulinda Kurnia Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hiduplah dengan cara memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penerapan Produk Pembiayaan di Koperasi Wanita Khadijah Kudus:Mekanisme Pembiayaan Murabahah pada Kendaraan Bermotor Berlandaskan Prinsip Syariah

6 Desember 2024   15:54 Diperbarui: 6 Desember 2024   17:31 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi wanita khadijah memainkan peran penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan wanita di masyarakat, khususnya di kota kudus. Selain itu, koperasi wanita khadijah ini juga memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengikuti pelatihan keterampilan, membangun usaha kecil dan menengah, dan mendapatkan layanan keuangan. Prinsip gotong-royong dan solidaritas juga menjadi dasar perusahaan ini. Perempuan memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman, mendapatkan dukungan, dan meningkatkan potensi finansial mereka dalam lingkungan yang inklusif dan mendukung.

Koperasi wanita khodijah yang didirikan pada tahun 2010 ini memiliki produk-produk unggulan yakni ada funding atau menghimpun dana dan Landing atau menyalurkan dana lewat pembiayaan. Koperasi wanita khadijah ini lebih mengutamakan ke pembiayaan.

Salah satu akad pada produk pembiayaan di koperasi wanita khadijah yakni akad murabahah, akad murabahah dapat membantu para anggotanya untuk memiliki barang yang sedang dibutuhkan, seperti contoh barang berupa kendaraan bermotor.

"pada pembiayaan akad murabahah yang berlandaskan syariah sangat berbeda sekali dengan lembaga konvensional, dalam prinsip syariah jika ada anggota yang membutuhkan sepeda motor maka pihak koperasi akan membeli motor yang diinginkan oleh anggota nya dan membayar secara cash kepada penjual motor lalu pihak koperasi menjualnya kepada anggota dengan harga yang telah disepakati" ujar Ibu Lis Faridah pengelola koperasi wanita khadijah yang menjadi narasumber dalam penjelasan produk ini.

Mekanisme Pembiayaan Akad murabahah dalam membantu anggota dalam pembelian kendaraan bermotor

Yang melakukan akad tersebut harus sudah terdaftar menjadi anggota di koperasi wanita khadijah, jika belum terdaftar maka mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi. Selain data pribadi dan dokumen penting seperti KTP, KK, Surat Nikah,dll

Setelah pengajuan permohonan anggota selesai, koperasi melakukan survei untuk menilai kelayakan permohonan tersebut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa calon anggota memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum mendapatkan persetujuan. Juga harus memperhatikan latar belakang anggota seperti penghasilan anggota

Setelah permohonan pembiayaan disetujui, koperasi akan melanjutkan proses dengan melakukan akad murabahah. Akad ini merupakan salah satu bentuk transaksi yang umum digunakan dalam koperasi untuk pembiayaan barang, seperti motor. rincian mengenai akad murabahah sebagai berikut:

Pembelian Barang: Koperasi akan membeli motor yang diinginkan oleh anggota. Pembelian ini dilakukan berdasarkan spesifikasi dan model yang telah disepakati oleh anggota. Koperasi bertindak sebagai pihak penjual yang membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada anggota.

Penjualan kepada Anggota: Setelah motor dibeli, koperasi akan menjual motor tersebut kepada anggota dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga jual ini mencakup margin keuntungan yang telah ditentukan. Margin keuntungan ini harus transparan dan disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam rangka memberikan keamanan bagi koperasi serta memastikan bahwa anggota memenuhi kewajibannya dalam pembayaran angsuran, biasanya anggota akan diminta untuk memberikan jaminan. Jaminan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi koperasi jika terjadi risiko gagal bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun