Apa yang akan terjadi jika anggota tidak membayar sesuai dengan tempo yang sudah ditentukan?
Kredit macet merupakan masalah yang umum dihadapi oleh lembaga keuangan. Di koperasi wanita khadijah, jika seorang anggota tidak membayar angsuran sesuai dengan tempo yang ditentukan, maka pihak koperasi akan terlebih dahulu meneliti alasan di balik keterlambatan pembayaran angsuran tersebut. Beberapa langkah yang diambil oleh koperasi tersebut antara lain : memberikan kelonggaran waktu kepada anggota, tanpa adanya denda atau pemaksaan oleh pihak koperasi dikarenakan anggota baru pertama kali mengalami kredit macet, denda kepada anggota dilakukan jika anggota tidak dapat mengembalikan jumlah pokok pembiayaan beserta pendapatan bagi hasil, selain itu koperasi juga melakukan komunikasi dan penyelesaian kepada anggota yang bertujuan untuk memberikan solusi yang tepat terhadap kredit macet yang dilakukan oleh nasabah, selanjutnya verifikasi dan melakukan peninjauan yakni dapat melaksanakan verifikasi informasi anggota yang mengalami kesulitan dan meninjau kembali situasi anggota, hal ini dilakukan guna mengetahui langkah selanjutnya yang harus diambil
Kesimpulan
Produk yang ada pada koperasi wanita khadijah yakni ada funding atau menghimpun dana dan Landing atau menyalurkan dana lewat pembiayaan. Koperasi wanita khadijah ini lebih mengutamakan ke pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan yang banyak diminati para anggota yakni akad murabahah. Alasan akad murabahah yang banyak diminati para anggota dikarenakan akad ini membantu para anggotanya untuk mendapatkan barang yang sedang dibutuhkan.
Akad murabahah pada kendaraan bermotor memiliki meknisme yang sudah ditentukan selain data dan dokumen pribadi yang menjadi syarat melaksanakan akad tersebut, penghasilan dari anggota juga sangat diperlukan. Pada akad murabahah pembiayaan kendaraan bermotor pihak koperasi melakukan pembelian motor dengan spesifikasi sesuai yang diharapkan oleh anggotanya, setelah itu pihak koperasi menjual barang tersebut kepada anggotanya dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H