Mohon tunggu...
Maulina Adelya
Maulina Adelya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maulina Adelya

Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Perilaku Konsumsi Muslim yang Sesuai dengan Oslam

24 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:12 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Seimbang dalam Konsumsi

Islam mewajibkan kepada pemilik harta agar menafkahkan sebagian hartannya untuk kepentingan diri, keluarga, dan fi sabilillah. Islam mengharamkan sikap kikir. Di sisi lain, islam juga mengharamkan sikap boros dan menghamburkan harta.

2. Membelanjakan harta pada bentuk yang dihalalkan dan dengan cara yang baik

Islam mendorong dan memberi kebebasan kepada individu agar membelanjakan hartanya untuk membeli barang-barang yang baik dan halal dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebebasan itu diberikan dengab ketentuaan tidak melanggar batas-batas yang suci serta tidak mendatangkan bahaya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dan negara.

3. Larangan Bersikap Israf (Royal), dan Tabzir (Sia-sia)

Adapun nilai-nilai akhlak yang terdapat dalam konsep konsumsi adlah pelarangan terhadap sikap hidup mewah. Gaya hidup mewah adalah perusak individu dan masyarakat, karena menyibukan manusia dengan hawa nafsu, melalaikannya dari hal-hal yang mulia dan akhlak yang luhur.

Jadi, Islam mengajarkan agar setiap manusia menyadari bahwa pemilih yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang dilangit maupun di bumi, termasuk hatta yang diperoleh setiap manusia bahkan diri manusia itu sendiri adalah Allah SWT. Konsumsi merupakan bentuk kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka baik berupa jasa maupun barang. Aturan konsumsi dalam islam menganut sistem keseimbangan dalam berbagai aspek. Dalam ekonomi konvensional, konsumsi selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utility). Konsumsi dalam islam tidak bertujuan mencari kepuasan fisik tetapi lebih mempertimbangkan aspek mashlahah yang menjadi tujuan dari syariat islam. Adapun kegiatan konsumsi dalam isl yakni, tidak berlebih-lebihan dan mengkonsumsi barang-barang yang halal. Norma dan etika dalam konsumsi muslim yakni : 1) seimbang dalam konsumsi, 2) membelanjakan harta pada bentuk yang dihalalkan dengan cara yang baik, 3) larangan bersikap royal dan sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun