Mohon tunggu...
Mauli Dwi Ananda
Mauli Dwi Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari jurusan Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebebasan Berbangsa Dalam Alinea 1 Pembukaan UUD 1945

27 Agustus 2023   04:10 Diperbarui: 27 Agustus 2023   04:44 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini tantangan modernisasi ditengah arus globalisasi yang sangat pasang, tantangan dalam kebebasan dan kesadaran untuk berbangsa dan bernegara sudah seperti sarapan bagi negeri kita Indonesia. Bagaimana tidak, dikala gemparnya sosial media yang dengan hebatnya dapat memengaruhi rakyat Indonesia untuk berbodong-bondong melupakan sejarah bangsanya. Ini tentunya bukan sebuah hal yang dapat dengan mudah diwajarkan di negara kita. Menilik kondisi di lapangan bangsa Indonesia saat ini, merupakan satu indikator bahwa warga Indonesia di negeri ini telah mengalami yang namanya penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satu contoh sederhana yang sekarang ini terjadi di lapangan adalah maraknya tawuran antar pelajar dan warga, maraknya demo dimana-mana menagih janji dan keadilannya, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, hingga perebutan lahan pertanian maupun tambang di Indonesia. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia (kemenag, 2012).
Sungguh miris jika kita lihat apa yang terjadi di negara ini. padahal apabila kita pahami dengan seksama, terselip sebuah amanat pada Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasannya menjaga dan memellihara Negara wilayah Kesatuan Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat harus diwujudkan. Selain itu dalam alinea pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah menjelaskan dengan gamblang bahwa kita sebagai rakyat Indonesia sangat diberi keleluasaan dalam kebebasan berbangsa, namun mengapa keleluasaan ini malah menjadikan rakyat dengan rendahnya kesadaran untuk berbangsa dan bernegara. Kebebasan berbangsa merupakan salah satu dari aspek pemenuhan hak asasi manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya sebenarnya Indonesia sudah mencapai dalam taraf negara demokrasi. Salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal HAM Pasal 21 ayat 3 (komnasham, 2021). Negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat juga merupakan sesuatu yang membuka peluang bagi rakyat untuk turut berpartisipasi secara langsung atau hanya mengawasi jalannya pemerintahan. Kebebasan berbangsa di Indonesia ini merupakan satu hal yang baik, karena Indonesia sangat membebaskan untuk seluruh masyarakatnya berbangsa. Harapan dari kebebasan berbangsa di Indonesia ini juga sangat baik yakni agar seluruh masyarakatnya tidak merasa terkungkung dan dibatasi dalam berbangsa. Namun, sudah sepatutnya apabila kita diberikan kebebasan untuk berbangsa, kita sebagai rakyat Indonesia harus menjaga kesadaran berbangsa kita. Pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur utama penegak negara memiliki tanggung jawab besar terhadap berlangsungnya proses kehidupan masyarakat dalam

berwarganegara. Pemerintah sebagai lembaga pelaksana undang-undang harus tegas dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam penghujung dasar negara.
Norma hak atas kebebasan berbangsa dinilai sebagai salah santu kunci demokrasi, norma hak atas kebebasan berbangsa sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Jaminan hak atas kebebasan berbangsa senantiasa memberikan pengawasan dan pengendalian oleh masyarakat umum terhadap jalannya roda pemerintahan (publik control and direction). Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. (Surbakti, 2003:1-6) Kebebasan berbangsa merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila kebebasan masyarakat dilanggar, maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter.
Daftar Pustaka:
Mahesa Desmond.J.2012. presiden offside, kita diam atau memakzulkan. Tansmedia pustaka:Jakarta
Sumodiningrat Gunawan dan Ary Ginanjar Agustian. 2008. Mencintai Bangsa dan Negara. PT. Sarana Komunikasi Utama: Bogor
#Amerta2023
#KsatriaAirlangga
#UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria2_Garuda1 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun