Mohon tunggu...
Maulidatul maghfiroh
Maulidatul maghfiroh Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Jember prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Mencoba hafalan itu jauh lebih seru dari pada memikirkan masa lalu

Selanjutnya

Tutup

Nature

Keluhan Masyarakat terhadap Kepemilikan Tanah Ini

4 Oktober 2019   00:24 Diperbarui: 4 Oktober 2019   00:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah di berbagai Indonesia ini ada seberapa kepemilikannya berada pada negara,  pemerintah,  ataupun rakyat. Disini kepemilikan memiliki arti mempunyai hak atas tanah itu. Terutama pada masyarakat tanah biasanya digunakan untuk membangun rumah, dibuat menanam,  dibuat bisnis, ataupun lainnya. 

Kepemilikan disini yang berada di Indonesia harus mempunyai izin atau pertanda tanganan dari pemerintah atau mentri mentri. Apabila tidak mempunyai berarti tidak bisa jadi bukti kalau ini adalah hak kepemilikan dari masyarakat atau penduduk. 

Tapi bagaimana dengan petani, penanam,  dan lainnya yang bekerja hubungan nya dengan tanah. Apabila mereka tidak mempunyai hak atas tanah tersebut apakah mereka diperbolehkan untuk bekerja atau menggunakan hak tanah itu untuk kebutuhan nya???. Yang mempunyai tanah aja harus memiliki surat kepemilikan baru boleh mempunyai hak atas tanah tersebut,  apalagi yang tidak mempunyai kepemilikan atas tanah itu juga tidak bisa mempunyai surat surat, berarti tidak bisa menggunakan hak tanah itu. 

Masyarakat seperti petani atau masyarakat yang berada di plosok plosok bisa jadi tidak bisa mengurusi surat dengan pemerintah atau mentri tapi mereka mempunyai hak atas tanah tersebut? Bagaimana itu padahal mereka sudah mempunyai hat atas kepemilikan tanah tersebut. 

Terkadang sekarang banyak pembangunanan seperti jembatan,  jalan tol,  mol dan lainnya. Banyak rumah yang tergusur dan tanah sudah menjadi milik pembangunan itu, masyarakat dapat pengganti an dari pemerintah karena hak tanah tersebut dipakai oleh pembangunan dan masyarakat harus mempunyai pengganti an atas hak atas tanah tersebut. 

Selain itu hak atas tanah harus diatur sebagai mna petani,  petani tak bertanah,  orang orang adat, orang orang miskin bisa mempunyai hak atas tanah tersebut. Bagaimana dengan mereka apabila tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Apakah mereka harus diusir atau dikemanakan. 

Pemerintah han Indonesia harus mengartikan bahwa pendaftaran tanah atau pembuatan surat kepemilikan bukan semata mata untuk kebutuhan tertib administrasi tanah. Di dalam pendaftaran ini sangat penting karena mengenai informasi yang diisi dalam pendaftaran sebagai dasar penataan ulang struktur agarta. 

Masyarakat ada yang mengeluh bagaimana ini bisa membuat jadi hak milik kita? Kalau masih banyak yang belum diatur dalam kepemilikan hak atas tanah ini. Sebagai mana hidup orang orang miskin atau orang orang yang bekerja sebagai petani,  petani tidak bertanah atau yang tidak memiliki tanah tersebut, dan orang orang plosok plosok. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun