Mohon tunggu...
Maulida Putry Fauziah
Maulida Putry Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Fakultas Pertanian/Universitas Jember

Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember. Penulis menjadi salah satu tujuan hidup, karena dengan menulis dapat berimajinasi dan mengukir kehidupan , seperti menulis cerita pendek, berita, novel, artikel, dan lainnya. Kemampuan Content Writer juga menjadi salah satu kemampuan dalam mendukung kepenulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemitraan Kontrak Bahan Baku Komoditas Cabai antara Petani dan Perusahaan

11 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:10 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cabai Merah atau Cabai Besar (Capsicum annum L.) merupakan salah satu tanaman hortikultura yang memiliki nilai ekonomis tinggi dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Buah cabai sering dikenal sebagai bahan penyedap dan pelengkap dalam berbagai masakan yang tidak terpisahkan dari kehidupan kuliner masyarakat di Indonesia, sehingga cabai sangat dibutuhkan sehari-hari. Berbagai variasi makanan yang terus meningkat, maka permintaan akan cabai pun semakin meningkat juga. Menunjukkan bahwa berbagai variasi makanan sangat berpengaruh terhadap permintaan masyarakat.

Cabai merah dikenal dengan ukuran buahnya yang lebih besar dibandingkan dengan cabai rawit. Rasa dari cabai merah cenderung pedas dibandingkan dengan cabai rawit. Rasa pedas pada cabai disebabkan oleh kandungan capsaicin yang juga berfungsi sebagai pengendali pada penyakit kanker (Septian et al., 2023). Cabai merah tumbuh optimal di daerah tropis dengan suhu udara 20-30 derajat celcius, dengan ketinggian mencapai 1400 meter diatas permukaan laut. Tanaman cabai merah membutuhkan jenis tanah lempung berpasir yang subur, gembur, dan kaya akan bahan organik dengan PH antara 5,5-6,8. Curah hujan yang baik untuk pertumbuhan tanaman cabai yaitu sekitar 600-1200 mm per tahun. Cahaya matahari sangat diperlukan sejak pertumbuhan bibit hingga tanaman berproduksi. Intensitas cahaya yang tinggi dalam waktu yang cukup lama, akan membuat masa pertumbuhan dari cabai merah terjadi lebih cepat dan proses pematangan buah juga akan berlangsung lebih singkat (Amalia & Ziaulhaq, 2022).

Budidaya tanaman cabai harus diperhatikan sejak persiapan lahan, karena akan berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman dan produksi tanaman. Teknik budidaya meliputi semai benih, penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan panen (Polli et al., 2019). Masa panen dari tanaman cabai berlangsung sekitar 75-90 hari setelah tanam tergantung varietasnya. Varietas berpengaruh jelas terhadap tingginya tanaman, berat buah serta banyaknya buah per pohon. Varietas secara nyata juga mempengaruhi diameter batang tanaman di umur 15 dan 30 hari sesudah ditanam (Alfarizi et al., 2022).

Cabai merah merupakan salah satu komoditas pangan yang memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan inflasi. Harga cabai merah di salah satu daerah Indonesia, yaitu seperti di Sumatera Barat terus menerus berfluktuasi disebabkan oleh beberapa hal seperti kurangnya ketersediaan pasokan, tingginya permintaan akibat hari besar keagamaan nasional, cuaca ekstrim yang menyebabkan gagal panen, dan virus hama yang menyerang tanaman. Perkembangan harga yang berfluktuasi memerlukan sinergi dengan stakeholder terkait menstabilkan harga cabai merah, sehingga kenaikan tidak dirasakan oleh masyarakat mengingat bahwa cabai merah merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Kelembagaan kontrak juga memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan stabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan dalam rantai pasok para petani. Kontrak dapat dilakukan antara petani dengan perusahaan industri saus dengan menetapkan harga yang disepakati di awal. Keadaan tersebut dapat melindungi petani dari resiko penurunan harga pasar dan memberikan kepastian kepada pembeli tentang pasokan.

Kelembagaan kontrak yang terjadi antara petani cabai merah dengan perusahaan industri bertujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Kedua belah pihak dapat mencapai tujuan ekonomi dan sosial mereka secara lebih efektif. Melalui Kelembagaan kontrak, tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para petani cabai dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi petani dan pembeli. Berdasarkan fenomena di atas, penulisan artikel populer ini bertujuan untuk mengetahui kelembagaan kontrak cabai merah antara petani dengan perusahaan industri saus yang meliputi identifikasi pola kemitraan antara petani cabai dan perusahaan industri saus, serta menganalisis dampak pola kemitraan antara petani cabai dan perusahaan industri saus.

Para pelaku kontrak pada pola kemitraan petani cabai merah dengan perusahaan melibatkan principal dan agent. Hubungan antara principal dan agent pada kemitraan pertanian dapat dipahami melalui teori contract farming, dimana perusahaan berperan sebagai principal dan petani sebagai agent. Principal terdiri dari beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Heinz ABC. Komoditas cabai merah untuk kelembagaan (kontrak) yaitu para petani dan perusahaan menjalin sebuah kerjasama yang saling menguntungkan dan berkaitan, dimana didalamnya terdapat perjanjian yang harus diikuti oleh kedua belah pihak. Hal ini terlihat pada perilaku kontak antara Heinz ABC dengan petani cabai merah.

Kerja sama ini memastikan petani memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Heinz ABC untuk produksi cabai. Kontrak kemitraan juga dilakukan oleh Unilever Indonesia dengan membangun model pertanian kontrak dengan petani cabai untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kemitraan ini melibatkan penyediaan input yang diperlukan, bantuan teknis, dan pelatihan dalam praktik pertanian regeneratif. Mematuhi standar kualitas Unilever, petani mendapatkan akses pasar yang terjamin dan harga yang kompetitif untuk hasil panen mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan dalam pertanian dengan mengatasi tantangan perubahan iklim, serta berkontribusi pada ketahanan komunitas pertanian lokal.

Peran para pihak meliputi principal (pemilik) merupakan memberikan tugas atau tanggung jawab kepada bawahannya (agent) untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Agent yang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh principal dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh laba (Tandiraqpak, 2022). Konteks kemitraan, perusahaan berfungsi sebagai principal yang menyediakan modal dan dukungan teknis kepada petani (agent), sehingga mereka memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan bahwa petani memenuhi kewajiban sesuai kontrak (Alfianor et al., 2020). Perusahaan berhak mendapatkan hasil panen sesuai kesepakatan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja petani.

Principal bertanggung jawab untuk menetapkan visi, misi, dan sasaran strategis yang harus dicapai oleh agent. Agent bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diberikan oleh principal. Agent memberikan laporan kepada principal mengenai kemajuan serta hasil yang telah dicapai. Principal dan agent terdapat perjanjian yang dilakukan, salah satunya melalui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang harus dipenuhi oleh principal dan agent dalam kemitraan bahan baku cabai merah sebagai berikut :

PT Mitra Tani Unggul (Principal) dengan Petani (Agent)

Adanya adverse selection yang memiliki arti keadaan suatu principal tidak mengetahui kredibilitas agent atau proyek yang melibatkan agent. Principal harus mampu dalam memilih agent terpercaya, disebabkan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kredibilitas agent atau proyek yang akan mereka kelola. Agent harus mampu memilih proyek yang dapat menghasilkan sebuah keuntungan (Jaya, 2021). Principal merupakan pihak yang memberi wewenang, seperti investor atau pemberi kerja, sedangkan agent adalah pihak yang ditugasi untuk melaksanakan proyek atau tugas tertentu.

Konteks kemitraan cabai merah dengan PT Indofood yaitu pemilihan petani yang tidak memenuhi standar kualitas. PT Indofood tidak memiliki cukup informasi atau pengawasan yang memadai mengenai kapasitas dan kualitas produk yang dapat dihasilkan oleh petani cabai merah yang dipilih untuk bermitra. PT Indofood tidak memiliki sistem seleksi yang kuat, mereka memilih petani yang tidak dapat memenuhi standar kualitas yang ketat, seperti tingkat kepedasan cabai yang diharapkan (misalnya 1000 SHU), kadar air, atau warna cabai. Perlunya PT Indofood memastikan seleksi petani yang tepat, menetapkan standar kualitas yang jelas, menyediakan pelatihan dan pendampingan, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang diterima (Petani Hebat Id, 2022).

Kriteria atau persyaratan harus dilakukan oleh agent yang dibutuhkan principal yaitu harus mampu menyediakan cabai merah dengan kualitas yang memenuhi standar ditetapkan Indofood. Hasil panen harus memenuhi standar kualitas yang ditentukan, termasuk ukuran, warna, dan tingkat kematangan. Tingkat kepedasan mencapai 1000 SHU (Scoville Heat Units), dimana agent harus memiliki kemampuan dalam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk cabai yang dipasok memiliki tingkat kepedasan sesuai, yaitu 1000 SHU, agar cabai merah yang diterima memiliki cita rasa yang konsisten sesuai dengan kebutuhan pasar. Agent harus juga memastikan bahwa cabai memiliki kadar air yang optimal. Warna cabai juga diperhatikan yaitu merah sempurna yang artinya menunjukkan tingkat kematangan dan kualitas, dan tidak ada belang agar tetap menjaga kualitas yang tinggi serta terhindar dari kerusakan. Petani harus memiliki lahan yang memadai, biasanya dengan target luas tertentu, petani harus bersedia menanam dan merawat tanaman cabai, petani perlu mendaftar ke program kemitraan dan memberikan informasi mengenai kapasitas mereka, termasuk luas lahan, lokasi (Petani Hebat Id, 2022). Pengalaman budidaya juga diperlukan dalam bermitra.

Konteks kemitraan cabai merah dengan PT Mitra Tani Unggul yaitu perusahaan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kapasitas atau komitmen petani yang dipilih. Pemilihan petani yang tidak memenuhi standar kualitas menyebabkan produk yang cacat atau tidak dapat memenuhi kuota pasokan sehingga merugikan perusahaan. PT Mitra Tani Unggul harus meningkatkan proses seleksi petani, memberikan pelatihan, dan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Kriteria atau persyaratan yang dilakukan oleh agent harus memiliki kemampuan yaitu warna bentuk buah dapat bervariasi dan jenis cabai besar, walaupun bentuk buah dapat bervariasi, jenis cabai harus termasuk dalam kategori cabai besar (Maliki et al., 2013).

Variasi bentuk dapat diterima selama tetap berada dalam jenis cabai besar yang diinginkan oleh perusahaan. Cabai merah yang diterima harus memiliki ukuran panjang dan ketebalan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tangkai buah merah telah dibuang agar lebih praktis diproses dan dikemas, hal ini memerlukan proses manual untuk menghilangkan tangkai buah cabai merah. Menyortasi atau memisahkan cabai merah yang sesuai standar perusahaan termasuk persyaratan mengenai kepedasan, kadar air, warna, dan tidak terdapat belang. Proses sortir ini dilakukan untuk memisahkan cabai memenuhi kriteria dari cabai yang tidak memenuhi standar, dengan tujuan untuk menjamin kepuasan konsumen dan kualitas produk akhir. Kemudian, petani harus memiliki lahan yang cukup untuk budidaya cabai merah dan berada di lokasi sesuai dengan rekomendasi perusahaan (memenuhi syarat iklim yang cocok, tanah subur, dan akses ke irigasi), petani harus mengikuti panduan teknis yang diberikan oleh perusahaan, termasuk penggunaan varietas cabai tertentu dan praktik budidaya yang baik, dan ketersediaan waktu untuk mengikuti program teknis, jadwal tanam, dan panen (Maliki et al., 2013).

Terjadinya moral hazard merupakan suatu konsep ekonomi dan teori perilaku yang dapat menjelaskan situasi, dimana seseorang atau organisasi cenderung dengan mengambil risiko yang lebih besar karena mereka tidak memikul konsekuensi penuh dari perbuatannya (Vonna & Abyan, 2024). Agent yang berbuat kecurangan dalam kemitraan di suatu perusahaan, sehingga berdampak negatif. Suatu agent bertindak lebih berani dan tidak efisien yaitu sumber daya dapat disalahgunakan atau dialokasikan secara tidak optimal. Akibatnya, dapat mengurangi produktivitas serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Konteks kemitraan cabai dengan PT M** yaitu tidak bisa memegang komitmen dalam menjalin kemitraan dan akhirnya berbuat curang sehingga mengakibatkan kerugian. Petani menjual hasil panennya ke pihak lain dengan harga lebih tinggi, meskipun telah berkontrak dengan perusahaan. Dampaknya yaitu perusahaan kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan untuk klien mereka. Petani menerima bantuan modal, bibit, atau pupuk dari perusahaan dan menggunakannya untuk keperluan lain di luar kontrak, seperti menjual bibit ke pihak lain. Dampaknya yaitu target produksi cabai merah tidak tercapai, sehingga dapat merugikan perusahaan. Formal dan tertulis dalam kontrak perjanjian yang dibuat oleh PT M** yang berisikan, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau masalah berakitan dengan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Apabila Penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyerahkan semua sengketa perjanjian kepada Pengadilan Negeri dengan berkedudukan dimana perjanjian ini ditandatangani (Maliki et al., 2013)

Manfaat kemitraan kontrak dalam agribisnis, khususnya dalam pengembangan cabai merah menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi petani. Salah satu manfaat utama adalah stabilitas harga, dimana petani dapat memperoleh kepastian harga untuk hasil produksi mereka, sehingga mengurangi dampak fluktuasi harga pasar yang sering terjadi. Kemitraan ini memberikan jaminan pasar, yang berarti petani tidak perlu khawatir tentang ketidakpastian dalam pemasaran hasil pertanian mereka, karena ada kesepakatan untuk membeli produk mereka. Kemitraan kontrak juga mendorong peningkatan kualitas, karena seringkali mencakup persyaratan kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh petani, sehingga mereka terdorong untuk meningkatkan praktik pertanian mereka.

Kemitraan ini menyediakan akses ke teknologi, pelatihan, dan pengetahuan yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian (Apriyanto et al., 2021). Adanya kemitraan, petani juga dapat terlibat dalam proses pengolahan hasil pertanian yang dapat meningkatkan nilai tambah produk dan pendapatan mereka. Terakhir, kemitraan kontrak dapat mengurangi biaya pemasaran, karena petani tidak perlu mencari pasar secara mandiri dan mengandalkan mitra untuk distribusi produk mereka. Kemitraan kontrak menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan keberlanjutan dan profitabilitas agribisnis cabai merah.

Bimbingan dalam teknik budidaya dan penanganan pasca panen juga menjadi salah satu keuntungan, membantu petani untuk meningkatkan kualitas produk cabai merah mereka. Adanya jaminan untuk menjual hasil panen, risiko kerugian bagi petani dapat diminimalkan. Terakhir, kerjasama ini mendorong petani untuk menggunakan benih berkualitas dan teknologi yang lebih baik, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas cabe yang dihasilkan (Elizabeth, 2019). Secara keseluruhan, kemitraan kontrak ini tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga memberikan kepastian bagi pihak mitra dalam memperoleh bahan baku sesuai spesifikasi yang diperlukan.

Gambar 1. Kontrak Kemitraan Petani Cabai Merah dengan PT. IndofoodSumber: https://www.kompasiana.com/multiagromakmur/550e4312a33311a52dba802d/klarifi
Gambar 1. Kontrak Kemitraan Petani Cabai Merah dengan PT. IndofoodSumber: https://www.kompasiana.com/multiagromakmur/550e4312a33311a52dba802d/klarifi

Kesimpulan

1. Hubungan antara principal dan agent pada kemitraan pertanian dapat dipahami melalui teori contract farming, dimana perusahaan berperan sebagai principal dan petani sebagai agent. Principal terdiri dari beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Heinz ABC. Komoditas cabai merah untuk kelembagaan (kontrak) yaitu para petani dan perusahaan. Kerja sama ini memastikan petani memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Heinz ABC untuk produksi cabai. Kontrak kemitraan juga dilakukan oleh Unilever Indonesia dengan membangun model pertanian kontrak dengan petani cabai untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

2. Perusahaan berhak mendapatkan hasil panen sesuai kesepakatan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja petani. Sisi lain, perusahaan berkewajiban memberikan pendampingan teknis, menyediakan input pertanian yang diperlukan, serta melakukan pembayaran hasil panen sesuai kesepakatan. Contohnya Unilever Indonesia yang menyediakan input yang diperlukan, bantuan teknis, dan pelatihan dalam praktik pertanian regeneratif.

3. Advere selection pada PT Indofood tidak memiliki sistem seleksi yang kuat, mereka memilih petani yang tidak dapat memenuhi standar kualitas yang ketat, seperti tingkat kepedasan cabai yang diharapkan (misalnya 1000 SHU), kadar air, atau warna cabai. PT Mitratani Agro Unggul yaitu perusahaan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kapasitas atau komitmen petani yang dipilih. Pemilihan petani yang tidak memenuhi standar kualitas menyebabkan produk yang cacat atau tidak dapat memenuhi kuota pasokan.

4. Moral Hazard pada kemitraan petani cabai merah dengan PT M** yaitu tidak bisa memegang komitmen dalam menjalin kemitraan mengakibatkan kerugian. Beberapa petani menjual hasil panennya ke pihak lain dengan harga lebih tinggi, meskipun telah berkontrak dengan perusahaan. Petani menerima bantuan modal, bibit, atau pupuk dari perusahaan dan menggunakannya untuk keperluan lain di luar kontrak, seperti menjual bibit ke pihak lain.

5. Kemitraan kontrak dalam agribisnis, khususnya cabai merah yang menawarkan banyak manfaat bagi petani. Salah satu manfaat utamanya adalah stabilitas harga dan jaminan pasar. Kemitraan ini mendorong peningkatan kualitas produk melalui persyaratan mutu tertentu.

Referensi

Alfarizi, M. A. Jumini, & Syamsuddin. (2022). Pertumbuhan dan Hasil Tanaman Beberapa Varietas Cabai Merah (Capsicum annum L. ) pada Berbagai Dosis Pupuk NPK. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, 7(3), 55-63.

Alfianor, R., Safitri, N. A., & Hidayati, A. (2020). Identifikasi Peran Kelembagaan dalam Kegiatan Pariwisata Kabupaten Tabalong. Ruang, 6(1), 11-18.

Amalia, D. R. & Ziaulhaq, W. (2022). Pelaksanaan Budidaya Cabai Rawit sebagai Kebutuhan Pangan Masyarakat. Indonesian Journal of Agriculture and Enviromental Analytics (IJAEA), 1(1), 27-36.

Apriyanto, M. T., & Chofyan, I. (2021). Strategi Pengembangan Agribisnis Cabai Merah di Kawasan agropolitan Kabupaten Ciamis. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 16(1), 9-16.

Elizabeth, R. (2019). Pengembangan Agribisnis dan Pengolahan mendukung Pensejahteraan Petani Cabe Merah. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 5(2), 413-435.

Jaya, W. K. (2021). Ekonomi Kelembagaan dan Desentralisasi. UGM PRESS.

Petani Hebat Id. (2022). Kemitraan Cabai Indofood Jateng-DIY, Wow 2000 ton per thn Cabai untuk Food Industry. YouTube https://youtu.be/c6S_p0O3mh4?si=RVddaFolC-IPUaa9.

Polli, M. G. M., Sondakh, T. D., Raintung, J. S. M., Doodoh, B., & Titah, T. (2019). Kajian Teknik Budidaya Tanaman Cabai (Capsicum annuum L.) Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Eugenia, 25(3), 73-77.

Tandiraqpak. (2022). Teori Agensi. Yogyakarta. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 10-28.

Maliki, A., Ismono, R. H., & Yanfika, H. (2013). Pola Kemitraan Contract Farming antara Petani Cluster dan PT Mitratani Agro Unggul (PT MAU) di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, 1(3), 187-194.

Septiani, N., Kirani, M., Fahilah, Z. A., Afifah, N., Ananda, M. D., Efendi, S. K., Amrullah, H. A., Islamiati, D., Sholihah, A. M., Hastuti, D. F., Aprianto, N. E. K. (2023). Optimalisasi Potensi Desa Siremang melalui Pengolahan Manisan Cabai Merah Besar. Jurnal Prosding Kampelmas, 2(2), 1773-1780.

Sutrimo. (2012). Kemitraan Cabai dengan Indofood. Artikel. https://www.kompasiana.com/multiagromakmur/550e4312a33311a52dba802d/klarifikasi-kemitraan-cabai-dengan-indofood.

Vonna, R. D., & Abyan, M. R. (2024). Implikasi Moral Hazard dalam Pemilu Legislatif Serentak 2024. Jurnal Bulletin of Community Engagement, 4(3), 80-91.

Oleh: Muhammad Reza Pahlevi (231510601003), Maulida Putry Fauziah (231510601010), Ahmad Fathullah Khan (231510601062), Alya Nabila Widodo (231510601066)

Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Jember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun