Mohon tunggu...
Maulidah tsalsabila
Maulidah tsalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik di setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kasus Malapraktik RS Murni Teguh: Pasien Salah Operasi, Tuntut Pertanggungjawaban dari Pihak Rumah Sakit

23 Maret 2024   16:19 Diperbarui: 23 Maret 2024   16:22 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 360 KUHP: Jika kelalaian dokter tersebut mengakibatkan kematian pasien, maka dokter dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

  1. Sanksi Perdata

  • Ganti rugi: Pasien dapat menuntut ganti rugi kepada dokter dan/atau rumah sakit atas biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, dan penderitaan yang dialami.

  • Tuntutan Malapraktik: Pasien dapat mengajukan tuntutan malapraktik kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di wilayahnya. MKEK dapat memberikan sanksi disiplin kepada dokter, seperti teguran tertulis, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.

  1. Sanksi Administratif:

  • Pencabutan izin praktik: Kementerian Kesehatan dapat mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan malapraktik.

  • Tindakan disiplin: Rumah sakit dapat memberikan tindakan disiplin kepada dokter yang melakukan malapraktik, seperti teguran tertulis, skorsing, hingga pemecatan.

Penjatuhan sanksi terhadap dokter dan/atau rumah sakit harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pasien yang merasa dirugikan akibat malapraktik medis dapat meminta nasihat hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau lembaga profesi medis. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) mengatur bahwa dokter harus bertindak dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan pasien. Dokter yang melakukan malapraktik dapat dikenai sanksi etik oleh MKEK, seperti teguran tertulis, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.

Kasus malapraktik medis yang menimpa Evarida Simamora di RS Murni Teguh, Medan, Sumatera Utara, adalah sebuah cerminan dari kegagalan sistem dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Kejadian ini mengekspos kerentanan dalam sistem yang seharusnya menjaga kepentingan dan keamanan pasien, namun malah berujung pada penderitaan yang tidak terbayangkan bagi Evarida dan keluarganya. Kasus seperti ini menunjukkan perlunya perbaikan mendalam dalam pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu memprioritaskan kepentingan pasien.

Dengan adanya kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak rumah sakit terkait kejadian yang terjadi. Penjelasan secara jelas dan komprehensif terhadap kronologi peristiwa serta langkah-langkah perbaikan yang akan diambil menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, perlindungan hukum dan hak-hak pasien harus diutamakan, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran etika medis harus dilakukan dengan tegas. Sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, harus diberlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan sanksi administratif terhadap dokter atau rumah sakit yang terbukti melakukan malapraktik juga harus dilakukan agar menjadi efektif terhadap pelanggaran serupa di masa depan. Pentingnya menerapkan standar operasional etik yang ketat dalam setiap aspek pelayanan kesehatan juga harus ditekankan untuk melindungi kepentingan pasien dan memastikan kualitas layanan yang optimal. Kasus ini dapat dijadikan pelajaran berharga dalam sistem kesehatan untuk selalu menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun