Mohon tunggu...
Maulidah Hasanah
Maulidah Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembuatan Lilin Aromaterapi Sebagai Upaya Mengurangi Limbah Minyak Jelantah di Desa Timbang

7 September 2023   21:30 Diperbarui: 7 September 2023   21:37 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Limbah minyak jelantah umumnya dihasilkan dari pengolahan makanan rumah tangga, dan industri. Limbah minyak jelantah merupakan masalah lingkungan menjadi perhatian yang serius. Limbah minyak jelantah ini mengandung asam lemak tak jenuh yang mudah mengikat oksigen dalam darah, akibatnya apabila dikonsumsi dapat mengakibatkan penyempitan pembuluh darah dan kanker. Selain itu juga limbah minyak jelantah dapat menyebabkan sakit tenggorokan dan menjadi senyawa beracun dalam tubuh.

Namun, limbah minyak jelantah juga tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Minyak jelantah yang dibuang langsung ke perairan dapat membentuk lapisan di atas air yang menyebabkan terhalangnya sinar matahari masuk dan menghambat tumbuhan air untuk berfotosintesis. Akibatnya, kadar oksigen dalam air berkurang karena proses fotosintesis yang terhambat. Minyak jelantah yang dibuang ke pembuangan air rumah tangga dapat menjadikan saluran air tersumbat. Minyak akan memadat dan melekat pada dinding pipa sehingga menyumbat saluran air.

Menyadari akan bahaya limbah minyak jelantah bagi kesehatan dan lingkungan, Mahasiswa KKN UPI 2023 mengadakan sosialiasi "PESAMUT" atau Peduli Sampah Rumah Tangga kepada ibu-ibu rumah tangga di Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kegiatan ini dibentuk berdasarkan SDGs Desa ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi Desa sadar Lingkungan (Kemendes, 2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 4, 9, dan 11 Agustus 2023. Peserta sosialisasi terdiri dari ibu rumah tangga dan PKK yang dihadiri oleh Ibu Kepada Desa Timbang, Kuningan Jawa Barat. Mahasiswa menyampaikan bahaya dari limbah minyak jelantah terhadap kesehatan dan lingkungan, kemudian mendemonstrasikan pembuatan lilin dari minyak jelantah, dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk membuat sendiri lilin dari minyak jelantah.

Adapun alat, bahan, dan proses pembuatan lilin yang berbahan dasar minyak jelantah adalah sebagai berikut:

Dokpri
Dokpri

Alat dan Bahan:

1. Minyak jelantah yang sudah disaring

2. Parafin/Lilin bekas

3. Essential oil

4. Pewarna berbahan dasar minyak (krayon bekas)

5.Pemanas

6. Gelas kaca

7. Sumbu lilin

Langkah Kerja:

1. Panaskan minyak jelantah yang sudah disaring bersih dan parafin/lilin bekas dengan perbandingan 1:1

2. Masukkan krayon atau pewarna berbahan dasar minyak

3. Siapkan gelas kaca dan sumbu lilin

4. Matikan api dan tambahkan essential oil untuk mengurangi bau minyak goreng

5. Tuangkan bahan yang sudah dipanaskan ke dalam gelas kaca dan tunggu hingga lilin memadat.

Selama pelaksanaan agenda, Peserta PESAMUT antusias terhadap inovasi yang disampaikan oleh Mahasiswa KKN UPI dan banyak bertanya mengenai pembuatan lilin dari minyak jelantah. Diskusi berjalan dengan baik dan interaksi antar peserta dan penyusun acara berjalan dengan lancar. Pembicara dalam kegiatan ini pula memberikan alternatif untuk bahan-bahan yang sekiranya sulit untuk didapatkan masyarakat luas. Tujuannya adalah agar pemanfaatan minyak jelantah dalam upaya mengurangi limbah minyak jelantah dapat berjalan dengan optimal serta masyarakat selalu memiliki motivasi untuk melakukan daur ulang ini sebab alat dan bahan yang mudah dijangkau. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan mengurangi limbah minyak jelantah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun