Mohon tunggu...
Maulida Chasanah
Maulida Chasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 GIZI Universitas Negeri Surabaya

membahas lingkup kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

I Ketut Arik Wiantara, Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi Ilegal

22 Maret 2024   11:05 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:06 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, tersangka dokter Ketut Arik dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. 

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.

Ranefli membeberkan, tarif untuk setiap pasien melakukan aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta. Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien. 

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

Menurut Ranefli, dokter merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, dia pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun