Mohon tunggu...
Maulida Chasanah
Maulida Chasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 GIZI Universitas Negeri Surabaya

membahas lingkup kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

I Ketut Arik Wiantara, Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi Ilegal

22 Maret 2024   11:05 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:06 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokter merupakan seseorang yang melakukan praktik kedokteran berdasarkan kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan janji dokter. Seorang dokter juga wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. Dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan dan medis, para dokter di Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi paraprofessional di bidang masing-masing sebagai acuan dalam melaksakan praktek atau melakukan tugasnya di bidang-bidang tertentu. KODEKI tersebut mencakup beberapa komponen diantaranya yaitu Kewajiban umum, Kewajiban dokter terhadap pasien, Kewajiban dokter terhadap teman sejawat, dan Kewajiban dokter terhadap diri sendiri.

Adapun fungsi kode etik dalam kedokteran berperan penting dalam mengatur praktik kedokteran yang etis, bertanggung jawab, dan profesional. Hal ini digunakan untuk meminimalisir adanya tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab kepada oknum yang tidak bersalah. Di zaman sekarang  ini banyak dokter yang hanya sekedar memanfaatkan gelarnya untuk mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Tidak sedikit pula ada dokter yang mengambil tindakan medis yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya hanya demi keuntungan sepihak. Hal ini tentu saja termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia .

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal. Tersangka merupakan seorang dokter gigi yang juga mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2023) mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tersangka telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2006.

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong," kata Ranefli di Bali pada Senin (15/5/2023).

"Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah."

Kepada polisi, kata Ranefli, awalnya Ketut yang bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan. Dari situlah kemudian ia menjalani praktik aborsi ilegal hingga pasiennya mencapai ribuan orang.

Menurut Ranefli, dokter Ketut tersangkut tindak pidana karena perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun