Mohon tunggu...
maulia nurkhairi
maulia nurkhairi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Unsur Serapan, Tanda Baca dan Transliterasi dalam Bahasa Indonesia

2 Juli 2023   21:29 Diperbarui: 2 Juli 2023   21:45 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tanda baca 

Tanda baca merupakan kaidah yaang diatur dalam ejaan bahasa indonesia yang penggunaanya harus benar. terdapat beberapa jenis tanda baca 

  1. Tanda titik (.) 
  2. Tanda koma (,) 
  3. Tanda titik koma (;) 
  4. Tanda titik dua (:) 
  5. Tanda hubung (-) 
  6. Tanda pisah (--) 
  7. Tanda tanya (?) 
  8. Tanda seru (!)
  9. Tanda elipsis (...)
  10. Tanda petik ("...")
  11. Tanda petik tunggal ('...')
  12. Tanda kurung ( (...) )
  13. Tanda kurung siku ( [...] )
  14. Tanda garis miring ( / )
  15. Tanda penyingkat atau apostrof ('). 

2. Unsur serapan 

kata serapan adalah kata yang diserap dari bahasa lain berdasarkan kaidah bahasa penerima. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kata serapan dapat dikatakan sebagai kata serapan jika memenuhi kaidah-kaidah bahasa, khususnya pada bahasa Indonesia. Unsur serapan berdasarkan prosesnya, diklasifikasikan menjadi tiga (3) golongan, yaitu, (a) adopsi, (b) adaptasi, dan (c) pungutan terjemahan.

3. Transliterasi 

adalah penyalinan dengan penggantian huruf dari abjad yang satu ke abjad bahasa lain, seperti dari huruf Arab ke huruf Latin agar dapat dibaca dan dipahami oleh siapapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun