Mohon tunggu...
Maulaya IstafaTiwikrama
Maulaya IstafaTiwikrama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Indonesia Fakultas Kesehatan Masyarakat Kelas Ekstensi

ibu rumah tangga dengan 3 anak dan memutuskan untuk lanjut kuliah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu KRIS-JKN (Kelas Rawat Inap Standar-Jaminan Kesehatan Nasional)

13 April 2023   15:54 Diperbarui: 3 Mei 2023   16:55 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peningkatan fasilitas memang penting akan tetapi jika melihat dari sudut padang pasien sebagai fokus pelanggan yang seringkali mengeluhkan tentang SDM (tenaga kesehatan) maka perbaikan kualitas dari tenaga kesehatan secara interpersonal (empati, sikap, komunikasi) bisa dijadikan prioritas untuk upaya perbaikan kualitas layanan. Selain dari petugas kesehatan, ketersediaan obat dan akses dokter juga menjadi aspek yang sering dikeluhkan. Karena asas kemanfaatan akan dirasakan pasien jika harapan dan kebutuhan dari pasien terpenuhi. 

ISU KRIS JKN

Menurut Timboel, ada beberapa isu terkait dengan KRIS JKN ini, yaitu iuran, ketersediaan tempat tidur, dan INA CBGs (Indonesia Case Based Groups).

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pemerintah menekankan tidak ada kenaikan iuran hingga 2024 agar tidak terjadi kegaduhan karena mendekati tahun politik.

"Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS,"ungkap Ali

"Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh," tambahnya, dikutip dari CNBC (19/03/2023)

Kemungkinan masalah yang akan timbul yaitu untuk peserta mandiri yang baru akan mendaftar kemungkinan besar akan memilih kelas III karena iuran lebih murah dan mendapatkan fasilitas yang sama. Dan seharusnya untuk menjaga prinsip ekuitas tidak ada lagi gagasan adanya satu iuran yang santer terdengar belakangan ini.

Isu yang kedua yaitu ketersediaan tempat tidur, menurut Timboel, kesiapan rumah sakit dalam memenuhi kriteria KRIS dikhawatirkan akan menggerus jumlah ketersediaan tempat tidur. Pasalnya satu tempat tidur harus memiliki luas 10 m2, dengan kelas standar yang berisi 4 tempat tidur, artinya satu ruangan harus seluas 40 m2.
"Kalau tempat tidur dikurangi akan menjadi masalah buat peserta, kapasitas akan lebih sedikit, pasien akan dioper-oper," dikutip dari Bisnis.com (16/06/2022)

Apalagi menurut PP No 47 tahun 2021 dimana untuk kelas standar jumlah tempat tidur minimal 60% untuk RS pemerintah. Misal RS menerapkan 70% tempat tidur untuk kelas standar ditakutkan peserta JKN kesulitan untuk mengakses yang 30%.

"Paling sering dikeluhkan ketika mau masuk rumah sakit itu penuh," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan, BPJS Kesehatan, Arif Syaefuddin dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', dikutip dari merdeka.com (28/4/2021).

Selain itu, dari hasil uji coba KRIS JKN diketahui RSUP Dr. Rivai Abdullah telah memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN, meski jumlah tempat tidur pada RSUP Dr. Rivai Abdullah berkurang sebesar 17 tempat tidur dari 107 tempat tidur menjadi 90 tempat tidur. dikutip djsn.go.id (17/02/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun