Mohon tunggu...
Maulani Lestari
Maulani Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Maulani Lestari saat ini saya mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Selanjutnya

Tutup

Financial

Efektivitas E-Samsat dalam Peningkatan Pendapatan atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

1 Juli 2024   23:05 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:10 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metodologi untuk menghitung dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor dijelaskan dalam tabel terstruktur yang dirumuskan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah tinjauan menyeluruh yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. Perhitungan mendasar yang berkaitan dengan pengenaan pajak kendaraan bermotor ini menjalani penilaian tahunan. Penetapan dasar pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, sebagaimana digambarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011, yang dikenal sebagai NJKB, berfungsi sebagai prinsip dasar pengenaan BBN-KB. Kriteria untuk mengenakan PKB pada kendaraan bermotor yang digunakan dalam angkutan umum individu ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), sedangkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan dalam pengangkutan barang, tarifnya mencapai 80% (delapan puluh persen). 

Tarif PKB

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Abdul Halim dan rekan-rekannya pada tahun 2018, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi ditetapkan secara terstruktur. Tarif digambarkan sebagai berikut: 

  • Kepemilikan awal kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak terendah pada tingkat 1% (satu persen) dan pajak tertinggi pada tingkat 2% (dua persen);
  • Kepemilikan selanjutnya dari kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif yang meningkat secara progresif, mulai dari tingkat terendah 2% dan mencapai tingkat tertinggi 10%. Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikategorikan berdasarkan jumlah roda dalam kendaraan, membedakan antara kendaraan dengan roda kurang dari empat dan kendaraan dengan roda empat atau lebih. Misalnya, seorang individu atau entitas yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda tiga, dan satu kendaraan roda empat dianggap sebagai kepemilikan pertama dan oleh karena itu dibebaskan dari sistem perpajakan progresif.
  • Dalam hal kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan dan sosial, badan pemerintah, kendaraan pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditentukan oleh Peraturan Daerah, tarif pajak berkisar dari yang terendah 0,5% (nol poin lima persen) hingga tertinggi sebesar 1% (satu persen).
  • Selanjutnya, untuk alat berat dan alat besar yang diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, tarif pajak ditetapkan minimal 0,1% (nol poin satu persen) dan maksimum 0,2% (nol poin dua persen).

Penentuan tarif pajak kendaraan bermotor diatur oleh Peraturan Daerah. Khususnya, untuk perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat Raya, tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011. Di bawah peraturan ini, tarif pajak didefinisikan sebagai berikut: 

Tarif PKB pribadi

  • Untuk kepemilikan awal kendaraan bermotor pertama, tarif pajak adalah 1,75%
  • Kepemilikan selanjutnya atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dengan roda empat atau lebih, terdaftar dengan nama dan alamat yang sama dengan tanda pengenal diri yang cocok, menimbulkan tarif pajak yang semakin meningkat yang ditetapkan secara progresif sebagai berikut: (a) PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (b) PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (c) PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (d) PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
  • Demikian pula, kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga kedua dan seterusnya, terdaftar dengan nama dan alamat yang sama dengan tanda pengenal diri yang sesuai, tunduk pada tarif pajak yang meningkat, ditetapkan secara progresif sebagai berikut: (a) PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (b) PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (c) PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (d) PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
  • Penting untuk dicatat bahwa penerapan tarif pajak progresif tidak meluas ke kendaraan non-publik yang dimiliki oleh lembaga pemerintah, badan pemerintah, angkatan bersenjata, polisi, dan kendaraan umum.
  • Tarif pajak untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan angkutan umum ditetapkan sebesar 1%, sedangkan tarif untuk ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan dan sosial ditetapkan sebesar 0,5%.
  • Selain itu, tarif pajak untuk kendaraan milik pemerintah turun 0,5%, dan untuk alat berat dan alat besar yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,2%.

Tarif PKB umum

  •  Tarif 1,75% yang berlaku untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor umum adalah aspek kunci yang perlu dipertimbangkan. 
  • Proses pengalihan kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda empat setelah pembelian awal bergantung pada mempertahankan nama dan detail alamat yang sama seperti yang ditunjukkan oleh tanda pengenal diri. Protokol ini secara sistematis ditetapkan secara progresif sebagai berikut: (a) PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (b) PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (c) PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (d) PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
  • Demikian pula, pengalihan kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan seterusnya mengikuti prinsip yang sama untuk mempertahankan informasi nama dan alamat yang konsisten selaras dengan tanda pengenal diri, sehingga memastikan perkembangan terstruktur dalam proses transfer kepemilikan yang ditetapkan secara progresif sebagai berikut (a) PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (b) PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (c) PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (d) PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%
  • Penting untuk dicatat bahwa penerapan tarif PKB progresif tidak diperluas untuk kendaraan non-publik yang berada di bawah kepemilikan entitas tertentu seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan kendaraan umum.

E-SAMSAT

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, khususnya pasal 22 ayat 1 huruf (f) tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satu Atas Manunggal, digarisbawahi bahwa peningkatan kualitas pelayanan kantor dapat dicapai melalui mekanisme seperti sistem E-Samsat. E-Samsat berfungsi sebagai platform yang disediakan pemerintah yang bertujuan memfasilitasi pembaruan pendaftaran kendaraan bermotor dan penyelesaian pajak melalui teknologi berbasis internet yang dapat diakses melalui ATM.

Berbagai persyaratan perlu dipenuhi agar dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat, antara lain: 1) Penyelarasan data kepemilikan kendaraan dengan informasi yang disimpan di server samsat dan data pelanggan di bank 2) Penyelesaian pembayaran PKB di bank yang telah ditentukan 3) Validitas pembayaran pajak kendaraan tahunan, dan 4) Memastikan bahwa kendaraan tidak berada dalam bentuk pembatasan apa pun. 

Proses melakukan pembayaran PKB melalui sistem E-Samsat memerlukan: 1) Memastikan bahwa data yang terdaftar di Samsat cocok dengan informasi yang dipegang oleh bank; 2) Memperoleh kode tagihan (pembayaran) melalui SMS atau aplikasi E-Samsat yang tersedia untuk diunduh di toko aplikasi,Untuk mendapatkan kode melalui aplikasi, 3) Mengisi formulir pada aplikasi dengan rincian seperti wilayah, nomor kendaraan, nomor bingkai, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan e-mail untuk memperoleh kode. 4) Selain itu untuk mendapatkan kode melalui SMS melibatkan pengiriman format pesan tertentu termasuk E-Samsat, nomor bingkai, NIK, dan asal kendaraan terdaftar ke server samsat. 5) Setelah menerima kode pembayaran, langkah selanjutnya mengunjungi bank, memasukkan kode di menu ATM di bawah transaksi lain, memilih samsat, dan melanjutkan pembayaran. 6) Setelah pembayaran, kunjungan ke kantor samsat terdekat atau samsat seluler diperlukan untuk mendapatkan stempel persetujuan 7) Sangat penting untuk dicatat bahwa batas waktu penyerahan ke samsat adalah sekitar satu bulan sejak tanggal pembayaran untuk mencegah risiko tinta memudar pada tanda terima jika tidak segera diserahkan. 

EFEKTIVITAS

Permendagri Nomor 13 tahun 2006 menyoroti bahwa efektivitas berkaitan dengan pencapaian hasil program dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan. Efektivitas secara luas dianggap sebagai tingkat pencapaian tujuan fungsional dan operasional. Sebaliknya, efektivitas pelaksanaan kebijakan otonomi daerah mengacu pada sejauh mana pemerintah daerah dapat melaksanakan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan (Rianda, 2021). 

Pendekatan Efektivitas

  • Pendekatan objektif Pengukuran berorientasi pada tujuan, yang dimulai dengan mengidentifikasi tujuan organisasi dan menilai efisiensi organisasi dalam mencapai tujuan tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan. 
  • Pendekatan sumber daya sistem Pendekatan sumber daya mengevaluasi efisiensi berdasarkan kemampuan organisasi untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan. Organisasi harus mengamankan sumber daya penting dan menjaga keandalan sistem untuk beroperasi secara efektif. 
  • Pendekatan proses (internal process approach) Pendekatan proses memandang efisiensi sebagai efektivitas internal dan kesejahteraan organisasi. Perspektif ini mengabaikan konteks organisasi dan sebaliknya berfokus pada kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan sumber daya organisasi, menjelaskan efisiensi dan kesehatan organisasi. Pendukung pendekatan non-klasik, khususnya teori hubungan manusia dalam studi organisasi, umumnya menggunakan pendekatan proses untuk mengeksplorasi interaksi antara efektivitas dan sumber daya manusia dalam organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun