Mohon tunggu...
maulana wildan
maulana wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang sedang melakukan kkn dan di tugaskan untuk membuat berita online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMCirebon bersama dinas penanaman modal kabupaten sukoharjo Gelar Sosialisai Perizinan Berusaha di desa demakan

24 Agustus 2024   13:11 Diperbarui: 24 Agustus 2024   13:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
desa demakan (dokpri)

Pada tanggal 8 Agustus 2024, seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Cirebon bersama dengan kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Masyarakatnya di Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mengadakan kegiatan sosialisasi terkait perizinan berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan panduan praktis kepada masyarakat desa mengenai proses perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Sosialisasi ini berlangsung dengan dukungan penuh dari Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, memiliki akses yang lebih mudah dan jelas terhadap informasi perizinan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat desa untuk lebih proaktif dalam mengurus izin usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta legalitas usaha mereka di mata hukum.

Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa KKN dan pihak dinas memberikan penjelasan yang rinci mengenai prosedur, syarat, dan manfaat dari perizinan usaha. Masyarakat Desa Demakan menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar lebih banyak sosialisasi serupa dapat dilakukan di masa mendatang untuk mendukung perkembangan ekonomi desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun