Kita semua telah mengetahui bahwa rokok merupakan ialah hasil olahan tembakau yang dilinting lalu di wadahi dengan kertas. Di dalam rokok terdapat kandungan rokok yang berbahaya bagi kesehatan kita sehingga dapat menyebabkan kematian. Di zaman sekarang tidak hanya orang dewasa saja yang menghisap rokok, namun juga anak SD,SMP hingga SMA sudah banyak ditemukan daerah sekitar saya. Hal ini disebabkan oleh pergaulan bebas yang membuat mereka mencoba merokok. Perokok dibagi menjadi dua yaitu perokok aktif dan pasif, perokok aktif ini yang sering melakukan merokok dilingkungan sekitar atau bisa kita jumpai daerah warung kopi. Sementara untuk perokok pasif ialah orang yang tidak menyedot tetapi mereka ini menghirup asap rokok, hal ini sangat berbahaya karena perokok pasif secara tidak langsung menghisap asap rokok lalu masuk ke paru-paru yang membuat sesak nafas.Â
 Kesehatan kita harus di jaga dengan baik-baik, ada pepatah yang bilang "lebih baik menjaga daripada mengobati" dari yang saya pahami, menjaga kesehatan tidak se mahal mengobati kesehatan karena kita tahu biaya perawatan tubuh kita, terutama bagian dalam tubuh kita terdapat organ-organ maupun sel saraf membuthkan dokter khusus dan ini biayanya sangat mahal sekali. Sangat di sayangkan sekali jika kita tidak bisa merawat tubuh kita untuk masa depan yang cerah. Ini tugas kita sebagai mahasiswa yang bersinergitas dan peduli terhadap lingkungan sekitar agar bisa mencerminkan pola hidup sehat dengan melakukan hal yang positif, produktif, mengembangkan kreatifitas, dan bisa mengedukasi kepada masyarakat dengan baik.
 Pemerintah memiliki kewajiaban untuk menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat Indonesia yang terkena dampak rokok. Oleh karena itu, peningkatan pendanaan untuk keperluan penjagaan penjaminan kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan lagi. Salah satunya yaitu menerapkan pajak bea cukai dan rokok. Pajak rokok ini memiliki 2 fungsi yaitu fungsi keuangan dan fungsi regular. Fungsi regular ialah alokasi dana paling sedikit 50 persen dari hasil penarikan pajak rokok yang nantinya di gunakan untuk bisa memingkatkan pendanaan dalam peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat, agar masyarakat layak mendapatkan penjaminan kesehatan. Lalu fungsi keuangan ini hampir mirip dengan fungsi sebelumnya, keuangan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dalam kesehatan masyarakat. Terutama di daerah plosok yang belom mendapatkan fasilitas yang memadai di banding dengan daerah kota.
 Terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pada tanggal 1 januari 2014 pajak rokok daerah mulai disahkan atau diberlakukan. Dengan ini di harapkan pemerintah dapat melaksankan dan merealisasikan dengan baik agar masyarakat Indonesia bisa berkontribusi dan taat yang nantinya kesejahteraan Kesehatan.Â
 Dengan pemanfaatan pajak ini di harapkan semua Masyarakat Indonesia dapat bisa menaati aturan pajak ini. Perlu kita ketahui, pajak ini untuk kepentingan bersama untuk meningkatkan fasilitas Kesehatan yang kurang mumpuni dan kurang Sejahtera. Sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, penting untuk diingat bahwa pembiayaan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang dialokasikan, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan dan dikelola secara efektif untuk memastikan dampak positif pada masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks ini, fleksibilitas yang diberikan untuk mengatasi kebutuhan daerah harus diakui dan dihormati. Selain itu semua bahwa pentingnya menjaga lingkungan Kesehatan kita dengan ini hidup sehat tanpa asap rokok dapat direalisasikan di Indonesia dan menjadi dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H