Mohon tunggu...
Resa Maulana Wijanarko
Resa Maulana Wijanarko Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta

Gamer, Fotografer, Video Editor. Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pascasarjana UAJY Kembangkan Program Studi Multidisiplin

29 Oktober 2020   00:16 Diperbarui: 29 Oktober 2020   00:20 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Program Magister Komunikasi oleh Dr. Lukas S. Ispandriarno, M.A. | Dokumentasi Pribadi.

Saat ini, UAJY memiliki tujuh program studi pascasarjana. Lima prodi UAJY yang resmi beroperasi belakangan adalah Magister Ilmu Hukum, Magister Teknik Informatika, Magister Teknik Arsitektur, Magister Ilmu Komunikasi, dan Magister Teknik Industri.

Di antara tujuh prodi itu, lima prodi sudah mendapat akreditasi unggulan dari BAN-PT. Program Magister Manajemen, Magister Hukum, dan Arsitektur mendapat akreditasi A. Program Magister Informatika mendapat akreditasi B. Lalu, Program Magister Teknik Sipil telah mendapat akreditasi terbaru, yaitu akreditasi Sangat Baik. Sementara, prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Magister Teknik Industri belum mendapat akreditasi karena belum lama resmi beroperasi.

Untuk mengembangkan Program Pascasarjana, UAJY bekerja sama dengan berbagai lembaga dan universitas terkemuka. Bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pertukaran dosen maupun mahasiswa untuk meningkatkan SDM mahasiswa Pascasarjana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun