Mohon tunggu...
Resa Maulana Wijanarko
Resa Maulana Wijanarko Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta

Gamer, Fotografer, Video Editor. Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Salah Langkah Staf Khusus dalam Penanganan Covid-19

15 April 2020   23:40 Diperbarui: 15 April 2020   23:59 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Staf Khusus (Stafsus) Andi Taufan dinilai menyalahgunakan kekuasaan menggunakan surat yang memiliki kop Sekretariat Kabinet. Surat tersebut menjadi viral pada Selasa (14/04).


Andi Taufan merupakan CEO dari sebuah perusahaan Fintech Amartha, perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 dan menjadi perusahaan penghubung antara pemodal dan pelaku usaha mikro. Dilansir dari kompas.com, Amartha sampai saat ini telah menyalurkan pendanaan hingga Rp2,37 triliun .

Andi Taufan secara resmi dilantik menjadi Stafsus pada bulan November 2019 lalu. Baru berjalan selama 5 bulan, Andi Taufan mendapat kritikan keras dari berbagai elemen masyarakat. Ia melakukan blunder ketika mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Rabu(1/04). 

Surat tersebut dikirimkan kepada Camat di seluruh Indonesia, yang berisi tentang permohonan bantuan kepada para Camat agar bisa membantu perusahaannya yaitu Amartha dalam edukasi Covid-19 di lingkungan masyarakat, serta pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) di puskepsmas.

Presiden Jokowi bersama Staf Khsusu, salah satunya Andi Taufan (kiri). Sumber :  Tempo.co
Presiden Jokowi bersama Staf Khsusu, salah satunya Andi Taufan (kiri). Sumber :  Tempo.co

Blunder yang ia lakukan mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Dilansir dari Tirto.id. Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi menilai ia (Andi Taufan) tidak bisa membedakan peran dalam menjalankan tugas sebagai Staf Khusus dan juga CEO dari Amartha. Farkhan juga mengatakan bahwa mental Andi Taufan telah rusak karena memanfaatkan jabatan untuk memenuhi keuntungan pribadi.

Kritikan juga dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha. Ia mendesak agar Presiden Jokowi memecat Andi Taufan dari jabatan yang ia jalankan sebagai Staf Khusus karena dugaan penyelewengan jabatan. Kritikan juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ricky Gunawan.

Ini potensi konflik kepentingannya tinggi sekali. Posisi Stafsus itu kan pendiri dan CEO, lalu surat itu langsung datang dari yang bersangkutan kepada seluruh camat. Padahal bukan itu kewenangan stafsus presiden. - Ricky Gunawan

Mendapatkan kritikan dan juga beragam reaksi dari masyarakat, Andi mengakui bahwa ia memang mengirimkan surat berkop Setkab kepada Camat di seluruh Indonesia. Andi juga meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena surat yang ia kirimkan membuat kegaduhan di masyarakat. Selanjutnya, ia akan menarik kembali surat yang telah dikirimkan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. 

Dilansir dari Tirto.id, Andi Taufan berniat membantu di masyarakat terkait kasus Covid-19 melalui perantara Amartha. Penerjunan tim Amartha juga akan dipimpin langsung oleh Andi. Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan pada Rabu (15/04). Andi Taufan sampai saat ini masih menjabat sebagai CEO di Amartha, perusahaan yang ia miliki.

Struktur Perusahaan. Dokumentasi Pribadi
Struktur Perusahaan. Dokumentasi Pribadi

Salah langkah yang ia lakukan dalam mengirim surat tersebut menyebabkan trending topic di Twitter pada Selasa (14/04), dan juga menyebabkan Trending di Google Trends lebih dari 50ribu pencarian. Sungguh pencapaian yang bisa dibanggakan selain menjabat CEO Perusahaan Amartha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun