Mohon tunggu...
Maulana Mujahid
Maulana Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KUDUS

Hobi saya adalah Membuat Content Creator seperti Membuat Video ceramah, Tutorial Membuat Animasi, Vlog dll. Dan juga suka olahraga seperti Badminton, volly. Jika Free ada Event Lomba ikut partisipasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskusi Terkait Hadis di Ponpes Nahdlatut Thalibin Tayu, Pati Jawa Tengah

27 Juli 2023   13:47 Diperbarui: 27 Juli 2023   14:23 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyelenggarakan proses pendidikan Islam yang berorientasi pada mutu, Berdaya saing tinggi, dan berbasis pada sikap spiritual, dan moral guna mewujudkan pemimpin yang menjadi rahatan lil 'alamin.Mungkin seperti itu Cerita nya aslinya banyak Tapi ,saya Rangkum aja yang penting singkat, padat dan Jelas.

            Langsung saja Memasuki Materi yang disampaikan oleh Pengasuh Ponpes Nahdlatut Thalibin yaitu Abah KH. AHMAD NADHIF MUJIB LC.MA, alhamdulillah saya mendengarkan dengan baik dan tak lupa juga saya merekam suara apa yang disampaikan beliau, apa manfaat saya merekam suara beliau yang telah disampaikan?

Manfaat nya banyak sekali dong salah satunya agar kita tidak lupa apa disampaikan beliau tadi/kemarin,Nah bisa diulang atau diputar suara beliau agar tetap masih ingat materi nya,Jadi intinya adalah langsung saja saya Merangkum Materi yang disampaikan oleh beliau (KH.AHMAD NADHIF MUJIB LC. MA) Sebagai Berikut :

Aliran al-Qur'an yang menyatakan bahwa "  ", artinya "orang kafir heran, al-Qur'an tidak meninggalkan yang besar dan yang kecil, semua dijelaskan lengkap didalam al-Qur'an" dan sifat al-Qur'an adalah " " bahwa al-Qur'an adalah sebagai penjelas terhadap segala sesuatu. Tidak dibutuhkan apapun dalam memahami ajaran agama kecuali hanya dengan al-Qur'an.

Aliran Hadis menyatakan bahwa " " menjelaskan bahwa tugas 'penjelas' hanya dibebankan kepada Rasulullah SAW melalui hadis-hadisnya. Walaupun al-Qur'an merupakan penjelas terhadap segala sesuatu, al-Qur'an tidak akan berarti apa-apa tanpa hadis.

Sedangkan aliran ushul fiqh menyatakan bahwa " " artinya "ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang didalamnya ada gabungan antara wahyu dan akal". Contohnya perintah sholat wajib, perintah zakat wajib, dan perintah poligami juga wajib. Dalam masalah seperti ini ilmu ushul sebagai penengahnya. Meskipun poligami diperintahkan didalam al-Qur'an tetapi belum tentu hukumnya wajib. Poligami wajib diperuntukkan Rasulullah SAW, selain Rasulullah ada 4 hukum, diantaranya mubah, makruh, sunnah muakkad, bahkan haram. Dari masalah itulah, akan kacau jika tidak ada ilmu ushul fiqh.Pola hidup melanda seluruh segi keilmuan termasuk kajian hadis. Di zaman sekarang orang Arab menyebutnya dengan taroqum ma'rifi (akumulasi pengetahuan). Misalnya Negara Indonesia berdasarkan Pancasila (bukan Negara Islam), Islam berdasarkan al-Qur'an dan Hadis. Jadi, praktik meniru perbuatan Rasulullah SAW hanya tampilan luarnya saja yang kering nilai. Munculnya penyederhanaan keilmuan secara akut mengakibatkan munculnya diksi "Islam Kaffah". Diksi tersebut justru menjadikan Islam tidak kaffah lagi. Contohnya memelihara jenggot dan jidat hitam termasuk sunnah Rasul untuk mengukur kesholihan seseorang. Akan tetapi untuk mengikuti sunnah Rasul tidak hanya dengan memelihara jenggot, masih banyak sunnah Rasul lain yang bisa diikuti, misalnya memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur bulu kemaluan, dll. Kemudian apakah yang tidak berjenggot akan diragukan keagamaannya?. Hal inilah yang menjadi problem dalam hal sunnah Rasulullah SAW. Dari kasus diatas muncul diksi "ahlussunnah versus nyunnah". Bahwa ahlussunnah adalah orang yang benar-benar belajar hadis mulai dari hadis arba'in nawawi, yang menggeluti pondok pesantren. Akan tetapi orang yang bener-bener mempelajari ahlussunnah kalah dengan orang yang hanya sekedar "nyunnah" hanya mengikuti sunnah Rasul saja seperti memanjangkan jenggot tadi.

            Fenomena penolakan terhadap hadis-hadis shohih yang dipandang tidak sesuai dengan akal sama buruknya dengan menerima hadis palsu. Contoh hadisnya : Rasulullah SAW bersabda : "Seandainya boleh, kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah).

Konon hadis diatas ada lanjutannya (ziyadatun adli) menunjukkan bahwa istri harus menghormati suaminya. Misalnya istri disuruh menjilati suaminya yang korengan. Tetapi istri tersebut menolak, maka istri dianggap tidak menghormati suami. Hal itu tidak bisa dibenarkan karena penolakan istri ada manhajnya.

Fenomena lain yang banyak beredar di internet hadis harus di shohah al-Albani, sekarang sudah jarang hadis shohah al-Bukhari. Syekh Ali Jum'ah mantan kyai Mesir menyatakan pertanyaan : apa manhaj metode anda untuk menganggap hadis ini shohih atau dhaif. Al-albani menjadi ia tidak mempunyai manhaj.

Kitab " "  karya Syekh Muhammad AlGhazaly (w. 1996 M.) membuat geger dunia persilatan.

Beliau menulis :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun